Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu Desak Kajati Usut Tuntas Dugaan Korupsi SKT di Hutan KonversasiSuaraHebat.com - PEKANBARU | Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kian menguat. Kali ini, datang dari ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau-Bersatu (APMR-B).
Mereka menuntut ketegasan hukum dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan konservasi dan hutan produksi terbatas di Kampar, yang diduga dilakukan anggota DPRD Kampar berinisial IS. Aksi tersebut dilakukannya semasa dia menjabat Kepala Desa (Kades).
Koordinator Umum APMR-B, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi ini bukan tanpa dasar. Oleh sebab itu, mereka mendesak Kejati Riau segera menetapkan IS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan SKT dan/atau SKGR di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2022.
Menurut Andri, IS bukanlah nama baru dalam perkara ini. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem, IS pernah menjadi Kepala Desa Koto Garo – lokasi utama dugaan tindak pidana. Selain hal tersebut, Andri Kurniawan juga mengatakan ada keanehan dalam proses hukum ini, ia menyebutkan bahwa IS telah dicekal pada bulan Juli 2025 sesuai dengan keterangan Kejati, akan tetapi kenapa Pihak Kantor Imigrasi bisa kecolongan hingga IS bisa keluar negeri dengan status telah dicekal.
“Aneh memang barang ini, resmi dicekal pada 17 Juli 2025 tapi tetap bisa berangkat umroh pada 21 Juli, gimana cara kerja Kantor Imigrasi, dan keberangkatan IS ini juga tidak ada izin dari pimpinan DPRD Kampar”
Dia juga diduga terlibat dalam perkara hukum lain seperti dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun sawit program KKPA.
APMR-B menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Riau:
1. Segera menetapkan IS sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi SKT/SKGR di kawasan hutan negara.
2. Melakukan konferensi pers resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan.
3. Menjelaskan kepada publik mengenai dugaan pencekalan terhadap IS dan status hukumnya dalam perkara tersebut.
4. Mengekspose hasil audit BPK atau BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
5. Bersikap terbuka dan transparan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi dalam perkara ini.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat dalam orasinya mengatakan aksi ini adalah Jilid II. Sebelumnya, 13 Juni 2025, APMR-B juga melakukan aksi unjukrasa di gerbang kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Dari aksi itu yang mengagetkan permintaan audit dari Kejati Riau baru dikirimkan beberapa hari sebelum aksi dilakukan.
Indikasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan perkara bersangkutan.
Menanggapi dugaan tidak seriusnya Kejati Riau, 5 (lima) perwakilan pengunjukrasa diterima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Dalam dialog itu baik Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dan Kasidik memastikan pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut dan membenarkan bahwa IS telah dicekal sejak Juli 2025.
Usai dialog itu, massa APMR-B disarankan untuk mendaftarkan pengaduan masyarakat itu ke PTSP Kejati Riau.**(Tim/Red)
DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan
DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP
Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025
DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar
TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri
Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi
Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru

