Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
Skandal SKT di Kampar: Mahasiswa Desak Kejati Riau Tetapkan IS Jadi Tersangka
Jumat 29 Agustus 2025, 21:57 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu Desak Kajati Usut Tuntas Dugaan Korupsi SKT di Hutan Konversasi

SuaraHebat.com - PEKANBARU | Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kian menguat. Kali ini, datang dari ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau-Bersatu (APMR-B).

 

Mereka menuntut ketegasan hukum dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan konservasi dan hutan produksi terbatas di Kampar, yang diduga dilakukan anggota DPRD Kampar berinisial IS. Aksi tersebut dilakukannya semasa dia menjabat Kepala Desa (Kades).

 

Koordinator Umum APMR-B, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi ini bukan tanpa dasar. Oleh sebab itu, mereka mendesak Kejati Riau segera menetapkan IS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan SKT dan/atau SKGR di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2004 hingga 2022.

 

Menurut Andri, IS bukanlah nama baru dalam perkara ini. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD Kampar dari Partai NasDem, IS pernah menjadi Kepala Desa Koto Garo – lokasi utama dugaan tindak pidana. Selain hal tersebut, Andri Kurniawan juga mengatakan ada keanehan dalam proses hukum ini, ia menyebutkan bahwa IS telah dicekal pada bulan Juli 2025 sesuai dengan keterangan Kejati, akan tetapi kenapa Pihak Kantor Imigrasi bisa kecolongan hingga IS bisa keluar negeri dengan status telah dicekal.

 

“Aneh memang barang ini, resmi dicekal pada 17 Juli 2025 tapi tetap bisa berangkat umroh pada 21 Juli, gimana cara kerja Kantor Imigrasi, dan keberangkatan IS ini juga tidak ada izin dari pimpinan DPRD Kampar”

 

Dia juga diduga terlibat dalam perkara hukum lain seperti dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan dana bagi hasil kebun sawit program KKPA.


APMR-B menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Riau:

1. Segera menetapkan IS sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi SKT/SKGR di kawasan hutan negara.

 

2. Melakukan konferensi pers resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan.

 

3. Menjelaskan kepada publik mengenai dugaan pencekalan terhadap IS dan status hukumnya dalam perkara tersebut.

 

4. Mengekspose hasil audit BPK atau BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

 

5. Bersikap terbuka dan transparan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik akan adanya intervensi dalam perkara ini.

 

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Hidayat dalam orasinya mengatakan aksi ini adalah Jilid II. Sebelumnya,  13 Juni 2025, APMR-B juga melakukan aksi unjukrasa di gerbang kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

 

Dari aksi itu yang mengagetkan permintaan audit dari Kejati Riau baru dikirimkan beberapa hari sebelum aksi dilakukan.

 

Indikasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan perkara bersangkutan.

 

Menanggapi dugaan tidak seriusnya Kejati Riau, 5 (lima) perwakilan pengunjukrasa diterima di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

 

Dalam dialog itu baik  Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dan Kasidik memastikan pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut dan membenarkan bahwa IS telah dicekal sejak Juli 2025.

 

Usai dialog itu, massa APMR-B disarankan untuk mendaftarkan pengaduan masyarakat itu ke PTSP Kejati Riau.**(Tim/Red)

 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top