Sabtu, 7 November 2026

Breaking News

  • Kebanggaan Pekanbaru dan Siak, Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional   ●   
  • Nasib Lima Jurnalis Masih Misterius, Andra Soni Ditantang Tunjukkan Kepemimpinan dalam Tragedi Arupadhatu 1   ●   
  • IMO-Indonesia Perkuat Industri Media Nasional, Resmikan Sekretariat Tetap dan Uji Coba IndoGlobal AdS   ●   
  • Wako Agung Dongkrak Ekonomi dan Investasi Pekanbaru, CNN Indonesia Beri Penghargaan   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu   ●   
Nasib Lima Jurnalis Masih Misterius, Andra Soni Ditantang Tunjukkan Kepemimpinan dalam Tragedi Arupadhatu 1
Sabtu 07 November 2026, 15:38 WIB

Oleh: Yakub F. Ismail, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

 

JAKARTA -- Dua bulan telah berlalu sejak speed boat Arupadhatu 1 bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, pada 7 September 2026. Namun, nasib lima jurnalis dan dua kru kapal yang hilang kontak hingga kini masih menyisakan misteri.

Dari delapan orang yang berada dalam peristiwa tersebut, baru satu korban, yakni Surakman, salah satu kru kapal, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara itu, keluarga korban masih menunggu kepastian di tengah ketidakpastian yang berkepanjangan.

Tragedi ini semestinya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Banten. Bagi Gubernur Banten, Andra Soni, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis pencarian dan penyelamatan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab kepemimpinan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Memang, operasi pencarian dan penyelamatan di wilayah perairan merupakan kewenangan Basarnas bersama unsur terkait. Namun, keterbatasan kewenangan teknis bukan alasan bagi gubernur untuk melepaskan tanggung jawab sebagai kepala daerah.

Gubernur tetap memiliki kewajiban mengoordinasikan perangkat daerah, memfasilitasi kebutuhan penanganan, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, serta memastikan keluarga korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang layak.

Karena itu, setelah dua bulan berlalu, publik berhak mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten. Sejauh mana koordinasi dengan Basarnas dan kementerian terkait? Bagaimana komunikasi dengan keluarga korban? Apakah pemerintah telah melakukan upaya kelembagaan agar pencarian tetap menjadi prioritas?

Jika berbagai langkah telah dilakukan, pemerintah semestinya menyampaikannya secara terbuka. Dalam situasi krisis kemanusiaan, komunikasi publik bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Andra Soni tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan dan simpati. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, informasi transparan, serta kepemimpinan yang hadir dan bertanggung jawab.

Tragedi Arupadhatu 1 harus dipandang lebih jauh dari sekadar operasi pencarian. Di dalamnya terdapat hak atas kehidupan, keselamatan, perlindungan, dan martabat manusia. Keluarga korban juga berhak memperoleh informasi yang benar, kepastian penanganan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan.

Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara, termasuk ketika seseorang dinyatakan hilang. Karena itu, pemerintah harus memastikan proses pencarian dan penyelidikan berjalan sesuai kewenangan serta memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada keluarga korban.

Apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran, persoalan tersebut juga harus diusut secara transparan dan akuntabel.

Jangan sampai keluarga korban harus berjuang sendiri untuk mengingatkan pemerintah bahwa orang-orang yang mereka cintai belum ditemukan. Jangan pula tragedi ini perlahan tenggelam dari perhatian publik hanya karena waktu terus berjalan.

Dalam demokrasi, kepala daerah memperoleh mandat bukan untuk sekadar menjalankan kekuasaan, melainkan mempertanggungjawabkan kepercayaan rakyat. Kritik terhadap Andra Soni merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang harus diterima secara terbuka.

Andra Soni harus membuktikan kesungguhan dan kapasitas kepemimpinannya dalam memperjuangkan penyelesaian tragedi ini. Jika berbagai upaya belum menunjukkan hasil yang jelas, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi serius dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Bahkan, apabila merasa tidak mampu menjalankan amanah kepemimpinan sebagaimana mestinya, pengunduran diri bukanlah sesuatu yang tabu. Mundur dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral seorang pemimpin ketika dirinya tidak lagi mampu menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat.

Persoalan Arupadhatu 1 bukan perkara kecil yang bisa diselesaikan dengan pernyataan normatif. Ada lima jurnalis yang belum ditemukan, keluarga yang terus menunggu kepastian, serta tuntutan kemanusiaan yang belum terjawab.

Andra Soni harus menjadikan tragedi ini sebagai ujian integritas dan kapasitas kepemimpinannya. Sebab, jauh lebih penting menghadirkan pertanggungjawaban nyata daripada sekadar mempertahankan jabatan tanpa penyelesaian yang jelas.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top