Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
Ketua Umum PKMNR S.Hondro Nilai Polres Pelalawan Lamban Tindaklanjuti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Senin 23 Juni 2025, 10:52 WIB
Polres Pelalawan

SuaraHebat.Com (Pelalawan)— Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S.Hondro, menilai kinerja Polres Pelalawan sangat lamban dalam menangani laporan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 11 Juni 2025 lalu.

Kasus tersebut melibatkan korban berinisial L (16), yang dilaporkan oleh ibunya, Yartati Gulo, dengan terduga pelaku bernama Ervan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima keluarga saat mencoba melakukan konfirmasi di Polres Pelalawan, pihak petugas menyampaikan bahwa berkas perkara belum didisposisikan ke penyidik. Alasannya, pimpinan sedang berada di luar kota. "Kalau sudah ditunjuk penyidiknya, nanti saya kabari ya," ujar salah satu petugas kepada keluarga korban.

Menanggapi hal ini, S.Hondro menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan kasus. Ia mengatakan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak negatif terhadap psikologis korban maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Saya akan segera melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Pelalawan maupun Kasat Reskrim agar laporan warga, khususnya yang berkaitan dengan anak di bawah umur, dapat segera ditindaklanjuti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan terhadap hak anak dan rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas S.Hondro.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang menyangkut anak di bawah umur seharusnya menjadi prioritas dan mendapat perhatian serius, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap agar Polres Pelalawan dapat segera memberikan kejelasan dan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak anak.***(Red/Al)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top