Sabtu, 6 September 2025

Breaking News

  • Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!   ●   
  • Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025   ●   
  • Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai   ●   
  • Wujud Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Rutin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi   ●   
  • Jalan Santai Merdeka di Mandau Semarak, Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah   ●   
Ketua Umum PKMNR S.Hondro Nilai Polres Pelalawan Lamban Tindaklanjuti Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Senin 23 Juni 2025, 10:52 WIB
Polres Pelalawan

SuaraHebat.Com (Pelalawan)— Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S.Hondro, menilai kinerja Polres Pelalawan sangat lamban dalam menangani laporan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 11 Juni 2025 lalu.

Kasus tersebut melibatkan korban berinisial L (16), yang dilaporkan oleh ibunya, Yartati Gulo, dengan terduga pelaku bernama Ervan. Namun hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima keluarga saat mencoba melakukan konfirmasi di Polres Pelalawan, pihak petugas menyampaikan bahwa berkas perkara belum didisposisikan ke penyidik. Alasannya, pimpinan sedang berada di luar kota. "Kalau sudah ditunjuk penyidiknya, nanti saya kabari ya," ujar salah satu petugas kepada keluarga korban.

Menanggapi hal ini, S.Hondro menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan kasus. Ia mengatakan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak negatif terhadap psikologis korban maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Saya akan segera melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Pelalawan maupun Kasat Reskrim agar laporan warga, khususnya yang berkaitan dengan anak di bawah umur, dapat segera ditindaklanjuti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan terhadap hak anak dan rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas S.Hondro.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara yang menyangkut anak di bawah umur seharusnya menjadi prioritas dan mendapat perhatian serius, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap agar Polres Pelalawan dapat segera memberikan kejelasan dan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak anak.***(Red/Al)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top