Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!
Sabtu 06 September 2025, 11:44 WIB

SuaraHebat.com - Pekanbaru | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang diwakili Sofyan Najam mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT Peputra Maha Raya, pengembang Kawasan Industri Peputra Kampar (KIPK).

Perusahaan ini sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Kampar pada November 2024 dan digadang-gadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik klaim kontribusi tersebut, muncul sejumlah kontroversi.

Menurut catatan aliansi, terdapat dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Permohonan penggunaan lahan 523 hektare yang diajukan perusahaan ditolak oleh KLHK, namun aktivitas tetap berjalan. Selain itu, laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMMPL) pada 2023 menuding adanya pelanggaran Perda Kampar, termasuk terkait tata ruang dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Ini jelas mencederai aturan. Kami minta penegak hukum tidak menutup mata. PT Peputra Maha Raya harus transparan, jangan sampai investasi yang digembar-gemborkan justru merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Sofyan Najam, mewakili aliansi.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Sofyan juga menyinggung soal ketentuan jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017. Pasal 67 menegaskan direktur BUMD tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN.

“Kalau benar ada direksi BUMD yang juga duduk di perusahaan ini, itu pelanggaran serius. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak boleh dikompromikan. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Aliansi juga mengaitkan hal ini dengan sejumlah kasus hukum di Pekanbaru yang dinilai mandek, termasuk dugaan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014–2024, Ida Yulita Susanti (IYS).

“Kasus IYS yang ditaksir merugikan negara Rp704,9 juta saja masih jalan di tempat. Jangan sampai dugaan pelanggaran PT Peputra Maha Raya juga berlarut-larut. Publik menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sofyan.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan aksi dan audiensi hingga ada kepastian hukum. Mereka menuntut APH segera mengambil langkah tegas, baik untuk persoalan lingkungan, pelanggaran perda, maupun potensi konflik kepentingan dalam jabatan rangkap.***(SHI GROUP)

 

 

Penulis : Seprinaldi

Editor    :  Ptr

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top