Sabtu, 6 September 2025

Breaking News

  • Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!   ●   
  • Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025   ●   
  • Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai   ●   
  • Wujud Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Rutin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi   ●   
  • Jalan Santai Merdeka di Mandau Semarak, Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah   ●   
Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!
Sabtu 06 September 2025, 11:44 WIB

SuaraHebat.com - Pekanbaru | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang diwakili Sofyan Najam mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT Peputra Maha Raya, pengembang Kawasan Industri Peputra Kampar (KIPK).

Perusahaan ini sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Kampar pada November 2024 dan digadang-gadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik klaim kontribusi tersebut, muncul sejumlah kontroversi.

Menurut catatan aliansi, terdapat dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Permohonan penggunaan lahan 523 hektare yang diajukan perusahaan ditolak oleh KLHK, namun aktivitas tetap berjalan. Selain itu, laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMMPL) pada 2023 menuding adanya pelanggaran Perda Kampar, termasuk terkait tata ruang dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Ini jelas mencederai aturan. Kami minta penegak hukum tidak menutup mata. PT Peputra Maha Raya harus transparan, jangan sampai investasi yang digembar-gemborkan justru merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Sofyan Najam, mewakili aliansi.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Sofyan juga menyinggung soal ketentuan jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017. Pasal 67 menegaskan direktur BUMD tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN.

“Kalau benar ada direksi BUMD yang juga duduk di perusahaan ini, itu pelanggaran serius. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak boleh dikompromikan. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Aliansi juga mengaitkan hal ini dengan sejumlah kasus hukum di Pekanbaru yang dinilai mandek, termasuk dugaan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014–2024, Ida Yulita Susanti (IYS).

“Kasus IYS yang ditaksir merugikan negara Rp704,9 juta saja masih jalan di tempat. Jangan sampai dugaan pelanggaran PT Peputra Maha Raya juga berlarut-larut. Publik menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sofyan.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan aksi dan audiensi hingga ada kepastian hukum. Mereka menuntut APH segera mengambil langkah tegas, baik untuk persoalan lingkungan, pelanggaran perda, maupun potensi konflik kepentingan dalam jabatan rangkap.***(SHI GROUP)

 

 

Penulis : Seprinaldi

Editor    :  Ptr

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top