Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Polsek Kabun grebek Bandar Narkotika 11.79 gram jenis Ganja
Selasa 16 September 2025, 17:36 WIB

suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 11,79 gram pada Minggu (14/9/2025) sore. Tersangka inisial DP, seorang karyawan swasta berusia 34 tahun, diamankan di Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

Unit Reskrim Polsek Kabun kemudian menghubungi RT setempat untuk melakukan pendampingan penggeledahan rumah tersangka. Setelah RT datang, tim Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Kabun menemukan 4 paket Ganja yang mana 1 paket di dalam kotak rokok merk platinum, 2 paket di dalam bakul berwarna hijau, dan 1 paket di dalam kotak jam warna hitam merk pendant. Saat ditanyai oleh tim unit Reskrim Polsek Kabun, Tersangka inisial DP (34 Tahun) tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ialah miliknya dan digunakan untuk dihisap serta diedarkan.

Setelah penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Kabun pangsung membawa tersangka inisial DP ke Polsek Kabun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketika sampai di Polsek, dilakukan tes urin. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) Met dan THC.

Polsek Kabun akan terus melakukan proses hukum terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas yang digunakan oleh tersangka..md/bnb

Sumber : Humas Polres




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top