Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Polsek Kabun grebek Bandar Narkotika 11.79 gram jenis Ganja
Selasa 16 September 2025, 17:36 WIB

suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 11,79 gram pada Minggu (14/9/2025) sore. Tersangka inisial DP, seorang karyawan swasta berusia 34 tahun, diamankan di Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

Unit Reskrim Polsek Kabun kemudian menghubungi RT setempat untuk melakukan pendampingan penggeledahan rumah tersangka. Setelah RT datang, tim Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Kabun menemukan 4 paket Ganja yang mana 1 paket di dalam kotak rokok merk platinum, 2 paket di dalam bakul berwarna hijau, dan 1 paket di dalam kotak jam warna hitam merk pendant. Saat ditanyai oleh tim unit Reskrim Polsek Kabun, Tersangka inisial DP (34 Tahun) tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ialah miliknya dan digunakan untuk dihisap serta diedarkan.

Setelah penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Kabun pangsung membawa tersangka inisial DP ke Polsek Kabun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketika sampai di Polsek, dilakukan tes urin. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) Met dan THC.

Polsek Kabun akan terus melakukan proses hukum terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas yang digunakan oleh tersangka..md/bnb

Sumber : Humas Polres




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top