Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Praktik Makelar Proyek di Pokja di Kepulauan Mentawai, CV. Pulau Seribu Minta Polres dan Kejari Agar Ditangkap Oknumnya!
Jumat 19 September 2025, 22:02 WIB

suarahebat.com, KEPULAUAN MENTAWAI - Dugaan ada praktik percaloan di Pokja, pemenang tender ini fenomena makelar proyek pembangunan jalan km 5, Mapadegat, Desa Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, meresahkan  yang lain. Belum dimulai secara resmi sejumlah "aktor dibalik layar" Sudah sibuk bergerilya untuk menawarkan paket proyek kepada pihak - pihak tertentu. Juga lengkap dengan iming - iming pembagian " Success Fee" dan angka - angka persentase yang sudah dibicarakan sejak awal. Situasi ini bukan hanya melanggar kode etika, bahkan membuka celah besar bagi praktik korupsi yang sistematis.

Aparat penegak hukum diminta  baik jaksa dan polisi segera mengusut kasus makelar proyek di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang di duga di atur oleh oknum inisial VK. Tindakan tersebut tentu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan hukum. Jika terjadi benturan kepentingan yang nyata dan melanggar berbagai aturan perundang - undangan, untuk itu aparat penegak hukum harus menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan  tersebut. Proyek pemerintah  yang tidak sehat dan berpotensi melanggar hukum, aparat penegak hukum jangan tutup mata. 

Demikian keterangan salah satu CV. Pulau Seribu yang di tetapkan sebagai pemenang tender, namun ia mengaku mendapatkan tekanan oknum dari Pokja. Oknum tersebut  inisial VK meminta CV. Pulau Seribu untuk mengundurkan diri dengan iming - iming sejumlah uang atau" Success Fee". Agar posisi pemenang tender di gantikan pemenang cadangan no. 3 yaitu CV. Pustaka Teknik asal Lampung. Direktur CV. Pulau Seribu Cabang Kepulauan Mentawai baru pertama kalinya mengikuti pelelangan tender proyek pada bulan mei 2025.

Dirktur CV. Pulau Seribu Cabang Kepulauan Mentawai menuturkan, pada tanggal 26 agustus 2025 jaminan pelaksanaan proyek sudah diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Namun yang mengejutkan sehari kemudian yakni 27 agustus 2025 pihaknya diminta membuat surat pengunduran diri. Permintaan tersebut  disampaikan dari inisial VK mengaku telah lama mengenal pimpiman  CV. Pustaka Teknik. VK bahkan menyebutkan bahwa pemenang cadangan kedua bisa dikalahkan, karena ia mengetahui celah dalam proses evaluasi, jelas Direktur  CV. Pulau Seribu.

Tetapi menurut  penjelasan pihak Direktur CV. Pulau Seribu mengatakan, bahwa CV. Pustaka Teknik dan oknum Pokja menjanjikan kompensasi  namun tak kunjung terealisasi, demikian beber Direktur CV. Pulau Seribu. 

Akibat penduran CV. Pulau Seribu menanggung kerugian besar, selain dana jaminan pelaksanaan yang sudah keluar dari pihak perusahaannya di blacklist oleh Dinas PU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lalu sementara paket pekerjaan  akhirnya dilanjutkan oleh pihak lain,
imbuh CV. Pulau Seribu dengan nada kecewa. 

Ketika dikonfirmasi media Suarasindo.com inisial VK tentang yang dialami CV. Pulau Seribu tak  menyebut dirinya bahkan ia menolak sebagai pengatur skenario. VK menjelaskan bahwa ia hanya sebagai penghubung sebab, saya mengenal kedua belah pihak. Jikalau komitmen itu urusan mereka, terang VK kepada media ini. ( SHI Group/ Y. Zai)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top