Sabtu, 6 September 2025

Breaking News

  • Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!   ●   
  • Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025   ●   
  • Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai   ●   
  • Wujud Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Rutin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi   ●   
  • Jalan Santai Merdeka di Mandau Semarak, Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah   ●   
Ketum PMN Murka! Media Asal Tuduh Advokat, Tak Punya Etika Jurnalistik.
Rabu 25 Juni 2025, 15:32 WIB

Suarahebat.Com - Pekanbaru | Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Media Nusantara (PMMN), S.Hondro, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pemberitaan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip jurnalistik di sejumlah media daring.

S.Hondro menyoroti dengan keras banyaknya media yang menyajikan berita tanpa bukti, tanpa konfirmasi, dan cenderung hanya mengandalkan informasi mentah atau salinan dari media lain. "Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak media saat ini tidak lagi menjalankan fungsi jurnalistik secara benar. Bahkan metode dasar seperti 5W1H saja tidak diterapkan," ungkapnya geram.

Pernyataan itu muncul menyusul munculnya pemberitaan yang menyudutkan salah satu advokat ternama di Pekanbaru, DR. M. Martin Purba, SH., MH., yang dituding terlibat sebagai mafia perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). S.Hondro mengecam keras pemberitaan tersebut karena dinilai tidak melalui proses klarifikasi dan tidak berimbang.

"Memberitakan seseorang terlibat dalam kejahatan lingkungan tanpa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan adalah pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ini bisa berdampak buruk terhadap nama baik dan reputasi seseorang," tambahnya.

S.Hondro juga menyayangkan budaya "copy-paste" yang masih marak di kalangan media online. Ia menekankan bahwa akurasi, keberimbangan, dan klarifikasi harus menjadi standar utama dalam setiap pemberitaan.

“Kita berharap ke depan seluruh media online dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan taat hukum. Jangan sampai kebebasan pers justru disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah dan hoaks,” tegasnya.

S.Hondro juga mengimbau Dewan Pers dan organisasi media untuk lebih aktif mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap media-media yang terbukti melanggar etika jurnalistik.***(Red/Al)

 

Editor : Ptr




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top