Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Mengedepankan Program Prioritas, Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025
Selasa 23 September 2025, 10:08 WIB

Suarahebat.com, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Nota Keuangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Senin, 22 September 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha ini juga turut di dampingi Wakil Ketua, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno.

Bupati Kasmarni dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan mempertimbangkan kondisi yang mengharuskan adanya perubahan anggaran.

"Semoga rapat paripurna ini dapat menjadi momentum sinergisitas kita bersama dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita-citakan," ungkap Kasmarni.

Bupati Kasmarni memaparkan bahwa Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 disusun dengan cermat dan memperhatikan ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan serta prioritas yang telah ditetapkan. 

Secara umum, perubahan tersebut meliput; Pendapatan Daerah, yang dianggarkan sebesar Rp4.656.985.642.453,- (empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).

Kemudian, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp4.663.597.390.533,- (empat triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Serta Pembiayaan Daerah, dianggarkan sebesar Rp6.611.748.080,- (enam miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh rupiah).

Dikesempatan itu, Bupati Kasmarni juga menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja bersama dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ia berharap melalui Perubahan APBD 2025 ini, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat dan daerah.

"Khusus kepada seluruh kepala perangkat daerah, kami tegaskan agar lebih proaktif dalam setiap pembahasan bersama Banggar DPRD nantinya, sehingga Perubahan APBD ini dapat segera ditetapkan," tegasnya.

Bupati Bengkalis juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta adanya keadaan luar biasa yang memerlukan penyesuaian.

Dengan penyampaian Ranperda Perubahan APBD ini, Bupati Kasmarni juga berharap sinergi eksekutif dan legislatif semakin solid dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.**RZ.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top