Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
Bupati dan Kajari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Narkoba Jadi Kasus Terbanyak
Jumat 03 Oktober 2025, 08:51 WIB

suarahebat.com, Rohul -- Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, serta jajaran Forkopimda, memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (24/9), di halaman Kantor Kejari Rohul.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari handphone, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja, hingga peralatan pencurian sawit. Kajari Rohul menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk keterbukaan bahwa Kejaksaan Negeri Rohul telah melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang,” jelas Kajari Rabani.

Ia mengungkapkan, tren tindak pidana umum di Kabupaten Rokan Hulu didominasi pencurian sawit dan narkotika. “Kebanyakan pelaku mencuri sawit, lalu hasilnya digunakan untuk membeli narkoba,” sebutnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 62 perkara seberat 498,13 gram, daun ganja kering 9 perkara seberat 3.907,05 gram, serta pil ekstasi 3 perkara dengan berat 13,89 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara ketertiban umum (Kamnegtibum) berupa pakaian, pisau, jerigen, minuman alkohol, serta barang bukti perkara Oharda berupa kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dengan total 52 perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari bersama Bupati Anton juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak terjerumus ke tindak pidana.

“Kepada seluruh masyarakat, generasi muda dan anak-anak Rokan Hulu, jauhilah narkotika yang sangat berbahaya ini, dan jangan sampai terlibat tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkas Kajari. (Kominfo/JK)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top