suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Emplasment PT Padasa Kalsa, RT 023 RW 007, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kabun melaporkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ermita Br Silalahi, yang juga merupakan orang tua korban. Laporan resmi tercatat pada Sabtu, 04 Oktober 2025, melalui LP/B/35/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar SMA Negeri 1 Kabun berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat sekolah dan menginap di rumah temannya bernama Wiwin. Namun, pada Jumat, 03 Oktober 2025, saksi mencoba menghubungi Wiwin untuk memastikan keberadaan korban. Wiwin menyatakan bahwa korban pergi ke sekolah dari Koto Ranah.
Saat bertemu dengan anaknya, pelapor mendapatkan pengakuan bahwa korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki sejak bulan April 2025. Merasa keberatan dan demi penegakan hukum, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun.
Identitas Tersangka
Pelaku diketahui bernama Yudi Yunanta, pria kelahiran Koto Ranah, 07 Mei 2004. Ia berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dengan latar pendidikan SMP. Pelaku berdomisili di RT 009 RW 005 Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan Pelaku
Pada Jumat malam, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, S.H. menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H. Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Reskrim yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Koto Ranah berhasil mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 helai celana panjang jeans warna hitam
1 helai kaos warna hitam
1 helai bra warna pink
1 helai celana dalam warna putih biru dan merah
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tindakan yang telah dilakukan penyidik antara lain:
Membuat laporan polisi
Melakukan olah TKP
Memeriksa saksi-saksi
Mengamankan barang bukti
Menahan tersangka
Langkah selanjutnya, penyidik akan:
Melengkapi administrasi penyidikan
Menyusun dan melengkapi berkas perkara
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus saat ini dalam proses hukum oleh Polsek Kabun dan berada dalam pengawasan Polres Rokan Hulu.
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

