Kamis, 23 Oktober 2025

Breaking News

  • GIAS Warning PLN Dumai: “Kalau Tak Mampu Perbaiki Tegangan, Jangan Bebani Pelanggan!   ●   
  • Pengusaha Terkenal Di Riau DEDI HANDOKO ( DH ) Meninggal Dunia,Dirumah sakit Awal Bros   ●   
  • INISIATOR: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Menunjukkan Kepemimpinan yang Visioner   ●   
  • Komisi II Dorong Realisasi Pembangunan Gudang Bulog di Daratan Bengkalis   ●   
  • Waka I DPRD Kabupaten Bengkalis siap Perjuangkan dan Mengawal Usulan Warga Yang Menjadi Skala Prioritas   ●   
Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kabu
Senin 06 Oktober 2025, 20:21 WIB

suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Emplasment PT Padasa Kalsa, RT 023 RW 007, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kabun melaporkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ermita Br Silalahi, yang juga merupakan orang tua korban. Laporan resmi tercatat pada Sabtu, 04 Oktober 2025, melalui LP/B/35/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau.

Kronologi Kejadian

Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar SMA Negeri 1 Kabun berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat sekolah dan menginap di rumah temannya bernama Wiwin. Namun, pada Jumat, 03 Oktober 2025, saksi mencoba menghubungi Wiwin untuk memastikan keberadaan korban. Wiwin menyatakan bahwa korban pergi ke sekolah dari Koto Ranah.

Saat bertemu dengan anaknya, pelapor mendapatkan pengakuan bahwa korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki sejak bulan April 2025. Merasa keberatan dan demi penegakan hukum, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun.

Identitas Tersangka

Pelaku diketahui bernama Yudi Yunanta, pria kelahiran Koto Ranah, 07 Mei 2004. Ia berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dengan latar pendidikan SMP. Pelaku berdomisili di RT 009 RW 005 Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan Pelaku

Pada Jumat malam, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, S.H. menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H. Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Reskrim yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Koto Ranah berhasil mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 helai celana panjang jeans warna hitam

1 helai kaos warna hitam

1 helai bra warna pink

1 helai celana dalam warna putih biru dan merah

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tindakan yang telah dilakukan penyidik antara lain:

Membuat laporan polisi

Melakukan olah TKP

Memeriksa saksi-saksi

Mengamankan barang bukti

Menahan tersangka

Langkah selanjutnya, penyidik akan:

Melengkapi administrasi penyidikan

Menyusun dan melengkapi berkas perkara

Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasus saat ini dalam proses hukum oleh Polsek Kabun dan berada dalam pengawasan Polres Rokan Hulu.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top