
suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Emplasment PT Padasa Kalsa, RT 023 RW 007, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kabun melaporkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ermita Br Silalahi, yang juga merupakan orang tua korban. Laporan resmi tercatat pada Sabtu, 04 Oktober 2025, melalui LP/B/35/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar SMA Negeri 1 Kabun berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat sekolah dan menginap di rumah temannya bernama Wiwin. Namun, pada Jumat, 03 Oktober 2025, saksi mencoba menghubungi Wiwin untuk memastikan keberadaan korban. Wiwin menyatakan bahwa korban pergi ke sekolah dari Koto Ranah.
Saat bertemu dengan anaknya, pelapor mendapatkan pengakuan bahwa korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki sejak bulan April 2025. Merasa keberatan dan demi penegakan hukum, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun.
Identitas Tersangka
Pelaku diketahui bernama Yudi Yunanta, pria kelahiran Koto Ranah, 07 Mei 2004. Ia berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dengan latar pendidikan SMP. Pelaku berdomisili di RT 009 RW 005 Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan Pelaku
Pada Jumat malam, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, S.H. menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H. Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Reskrim yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Koto Ranah berhasil mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 helai celana panjang jeans warna hitam
1 helai kaos warna hitam
1 helai bra warna pink
1 helai celana dalam warna putih biru dan merah
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tindakan yang telah dilakukan penyidik antara lain:
Membuat laporan polisi
Melakukan olah TKP
Memeriksa saksi-saksi
Mengamankan barang bukti
Menahan tersangka
Langkah selanjutnya, penyidik akan:
Melengkapi administrasi penyidikan
Menyusun dan melengkapi berkas perkara
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus saat ini dalam proses hukum oleh Polsek Kabun dan berada dalam pengawasan Polres Rokan Hulu.
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
Pengacara Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Menangkan Perkara Perdata Suparman melawan Ferry Kamsul atas Sengketa Tanah dan Rumah di Kampar
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Perkumpulan Doktor Nias Indonesia - PDNI, Menyatakan Sikap Toleransi & yg Kekerasan Oknum di Padang Sarai Sumatera Barat
Pengusaha Terkenal Di Riau DEDI HANDOKO ( DH ) Meninggal Dunia,Dirumah sakit Awal Bros
INISIATOR: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Menunjukkan Kepemimpinan yang Visioner
Komisi II Dorong Realisasi Pembangunan Gudang Bulog di Daratan Bengkalis
Waka I DPRD Kabupaten Bengkalis siap Perjuangkan dan Mengawal Usulan Warga Yang Menjadi Skala Prioritas