suarahebat.com, Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu malam, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang ibu bernama Tiaslar Br Gultom, warga Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/36/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 04 September 2025.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis, 02 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, anak pelapor meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Upaya pencarian dilakukan, namun nomor telepon korban tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Keesokan harinya, Jumat 03 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, pelapor memperoleh informasi bahwa anaknya berada di Pekanbaru bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang belakangan diidentifikasi sebagai Satria.
Identitas Tersangka
Tersangka diketahui bernama Satria, lahir di Kabun pada 03 Januari 2004. Ia berstatus WNI, beragama Islam, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di RT 011 RW 006 Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penyerahan dan Penangkapan
Pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga korban secara sukarela menyerahkan korban dan terduga pelaku ke Polsek Kabun. Setelah laporan dibuat, Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, pelaku langsung diamankan di Rumah Tahanan Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Peristiwa persetubuhan diduga terjadi di rumah orang tua pelaku yang berada di Rintisan Saran Kabun, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
1 helai celana dalam warna krem
1 helai baju warna hitam bermotif bunga
1 helai celana warna hitam bermotif bunga
Saksi-Saksi
Dua orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:
Dangol Hutagalung, warga RT 001 RW 002 Desa Kabun
Rutmaida Br Sitorus, warga Desa Batu Langkah Besar
Dasar Hukum
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Langkah Polisi
Pihak Polsek Kabun telah melakukan:
Pembuatan laporan polisi
Pemeriksaan TKP
Pemeriksaan saksi-saksi
Penyitaan barang bukti
Penahanan tersangka
Rencana Tindak Lanjut
Penyidik akan melanjutkan proses dengan:
Melengkapi administrasi penyidikan
Menyusun berkas perkara
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Perkara ini kini dalam penanganan Polsek Kabun dan berada di bawah pengawasan Polres Rokan Hulu.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


