Kamis, 23 Oktober 2025

Breaking News

  • GIAS Warning PLN Dumai: “Kalau Tak Mampu Perbaiki Tegangan, Jangan Bebani Pelanggan!   ●   
  • Pengusaha Terkenal Di Riau DEDI HANDOKO ( DH ) Meninggal Dunia,Dirumah sakit Awal Bros   ●   
  • INISIATOR: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Menunjukkan Kepemimpinan yang Visioner   ●   
  • Komisi II Dorong Realisasi Pembangunan Gudang Bulog di Daratan Bengkalis   ●   
  • Waka I DPRD Kabupaten Bengkalis siap Perjuangkan dan Mengawal Usulan Warga Yang Menjadi Skala Prioritas   ●   
Polsek Kabun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan
Senin 06 Oktober 2025, 20:23 WIB

suarahebat.com, Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu malam, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang ibu bernama Tiaslar Br Gultom, warga Desa Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/36/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 04 September 2025.

Kronologi Kejadian

Pada Kamis, 02 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, anak pelapor meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Upaya pencarian dilakukan, namun nomor telepon korban tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui. Keesokan harinya, Jumat 03 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, pelapor memperoleh informasi bahwa anaknya berada di Pekanbaru bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang belakangan diidentifikasi sebagai Satria.

Identitas Tersangka

Tersangka diketahui bernama Satria, lahir di Kabun pada 03 Januari 2004. Ia berstatus WNI, beragama Islam, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di RT 011 RW 006 Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Penyerahan dan Penangkapan

Pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga korban secara sukarela menyerahkan korban dan terduga pelaku ke Polsek Kabun. Setelah laporan dibuat, Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur.

Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, pelaku langsung diamankan di Rumah Tahanan Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Peristiwa persetubuhan diduga terjadi di rumah orang tua pelaku yang berada di Rintisan Saran Kabun, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

1 helai celana dalam warna krem

1 helai baju warna hitam bermotif bunga

1 helai celana warna hitam bermotif bunga

Saksi-Saksi

Dua orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:

Dangol Hutagalung, warga RT 001 RW 002 Desa Kabun

Rutmaida Br Sitorus, warga Desa Batu Langkah Besar

Dasar Hukum

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Langkah Polisi

Pihak Polsek Kabun telah melakukan:

Pembuatan laporan polisi

Pemeriksaan TKP

Pemeriksaan saksi-saksi

Penyitaan barang bukti

Penahanan tersangka

Rencana Tindak Lanjut

Penyidik akan melanjutkan proses dengan:

Melengkapi administrasi penyidikan

Menyusun berkas perkara

Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Perkara ini kini dalam penanganan Polsek Kabun dan berada di bawah pengawasan Polres Rokan Hulu.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top