Kamis, 23 Oktober 2025

Breaking News

  • GIAS Warning PLN Dumai: “Kalau Tak Mampu Perbaiki Tegangan, Jangan Bebani Pelanggan!   ●   
  • Pengusaha Terkenal Di Riau DEDI HANDOKO ( DH ) Meninggal Dunia,Dirumah sakit Awal Bros   ●   
  • INISIATOR: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Menunjukkan Kepemimpinan yang Visioner   ●   
  • Komisi II Dorong Realisasi Pembangunan Gudang Bulog di Daratan Bengkalis   ●   
  • Waka I DPRD Kabupaten Bengkalis siap Perjuangkan dan Mengawal Usulan Warga Yang Menjadi Skala Prioritas   ●   
Pansus V Usulkan Penguatan Ekonomi Kreatif dalam Struktur OPD ke Provinsi
Rabu 08 Oktober 2025, 18:42 WIB

suarahebat.com, Pekanbaru -- Panitia Khusus V (Pansus V) DPRD Kabupaten Bengkalis melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Untuk mematangkan draf tersebut, Pansus melakukan pertemuan bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kamis (2/10/2025).

Ketua Pansus V, Ahmad Husein, yang hadir bersama anggota dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bengkalis, menjelaskan bahwa perubahan SOTK merupakan tindak lanjut atas inisiasi Bupati Bengkalis dalam rangka efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Maka kita hari ini mengikuti instruksi Presiden mengenai efisiensi. Kami mengapresiasi langkah dari Ibu Bupati. Tentunya, ketika efisiensi ini selesai, pengeluaran anggaran bisa ditekan dan dialokasikan ke pos lain,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad Husein menyoroti sejumlah catatan penting, seperti dampak perampingan kelembagaan yang bisa menurunkan tipe OPD dari A menjadi C, serta potensi berkurangnya kualitas pelayanan publik.

Selain efisiensi, Pansus juga mendorong pembentukan OPD atau minimal Bidang baru untuk Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ahmad Husein menyebut langkah ini merujuk pada adanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tingkat pusat.

“Kami menginisiasi bagaimana ekonomi kreatif itu bisa menjadi OPD baru. Kalau tidak, minimal ada bidang khusus Ekraf,” jelasnya.

Usulan itu diperkuat anggota Pansus, Irmi Syakip Arsalan, yang menekankan pentingnya Ekraf untuk menopang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Menurutnya, tren penurunan pendapatan dari sektor Migas harus segera diantisipasi dengan pengembangan sumber ekonomi baru.

“Kita mendorong Ekraf sebagai prioritas. Selama ini hanya diurus jabatan fungsional, itu tidak memadai untuk target RPJMD,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus lain, Muhammad Isa. Ia menilai Ekraf tidak harus menjadi dinas tersendiri, tetapi cukup sebagai bidang khusus di bawah Dinas Pariwisata agar lebih fokus dikembangkan.

“Kami tidak ingin menambah dinas. Bidang ekonomi kreatif pun cukup. Kami minta agar kebutuhan ini bisa dituangkan jelas dalam struktur kelembagaan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, Herman, menjelaskan bahwa perampingan kelembagaan dari 14 menjadi 7 OPD di Bengkalis merupakan permintaan Pemkab sendiri dan sejalan dengan efisiensi keuangan daerah. Penataan kelembagaan, kata Herman, harus tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait usulan Ekraf, pihak Biro menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan urusan pemerintahan tersendiri, melainkan masih bagian dari urusan Pariwisata. Karenanya, solusinya dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati, misalnya dengan membentuk Bidang Ekraf di bawah Dinas Pariwisata, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan konsultasi ini, Pansus berharap Ranperda Perubahan SOTK dapat melahirkan struktur organisasi yang lebih ramping, efisien, namun tetap responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta tantangan ekonomi baru di Kabupaten Bengkalis.**RZ.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top