SuaraHebat.com - Siak | Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan adanya gudang penimbunan minyak ilegal di wilayah Kota Siak, pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi dan bantahan tegas atas tuduhan yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
Dalam klarifikasinya, pihak pengelola menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah gudang minyak, melainkan gudang brondolan kelapa sawit dan sekaligus tempat istirahat parkir kendaraan besar (truk) yang setiap harinya keluar masuk untuk mengangkut hasil perkebunan dari sejumlah wilayah sekitar.
“Itu bukan gudang minyak seperti yang diberitakan. Di situ hanya tempat penyimpanan sementara brondolan sawit dari petani, dan juga digunakan sebagai tempat parkir serta istirahat bagi sopir mobil besar. Tidak ada aktivitas ilegal seperti yang dituduhkan,” jelas salah satu pengelola lokasi, Selasa (8/10/2025).
Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Kami sangat terbuka. Seharusnya sebelum menulis berita, konfirmasi dulu agar informasinya akurat dan tidak mencemarkan nama baik pihak lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak ada kegiatan penyimpanan atau pengolahan bahan bakar minyak.
“Kalau dicek langsung ke lapangan, tidak ada drum atau tangki BBM di sana. Yang ada hanya tumpukan brondolan sawit dan beberapa kendaraan besar yang sedang parkir,” ujarnya lagi.
Pihak pengelola juga menambahkan bahwa beberapa bulan lalu aparat kepolisian dari Polresta Siak sudah pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas penyimpanan ataupun penimbunan bahan bakar minyak ilegal sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
“Beberapa bulan lalu Polresta Siak sudah pernah turun memeriksa lokasi ini. Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya jelas—tidak ada minyak ataupun kegiatan ilegal. Jadi, tuduhan yang dimunculkan saat ini jelas tidak berdasar,” tegas pengelola.
Dengan demikian, tuduhan adanya gudang minyak ilegal seperti yang diberitakan sebelumnya tidak benar dan tidak berdasar, sebab lokasi tersebut murni digunakan untuk aktivitas pertanian dan tempat istirahat kendaraan angkutan.***(SHI GROUP)
Penulis : Putra
Editor : Vinsensia
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

