Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Guna Urai Kemacetan, DPRD Pekanbaru Dukung Penuh dan Dorong Percepatan Flyover Simpang Garuda Sakti   ●   
  • Wako Agung Nugroho: Seluruh THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan, Termasuk dalam Hotel   ●   
  • Pemko Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Kantor dan Toko di STC   ●   
  • Kerap Terima Keluhan Masyarakat, DPRD Minta Pemko Pekanbaru Berani Tindak Tegas Kabel Tak Berizin   ●   
  • Sah! APBD Pekanbaru 2026 Resmi Tembus Rp3,049 Triliun   ●   
Perkuat Landasan Hukum, Pansus V Bahas Regulasi Ekonomi Kreatif bersama Ditjen Otda Kemendagri
Minggu 19 Oktober 2025, 10:43 WIB

Suarahebat.com, Jakarta, – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (16/10/2025). Kunjungan ini membahas regulasi terkait pembentukan Bidang Ekonomi Kreatif dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Rombongan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Kemendagri RI, Raja Parningotan Siantury, di Ruang Rapat Otda V, Lantai 15.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat regulasi dalam penyusunan Ranperda dimaksud.

“Kami ingin memperkuat landasan hukum Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016. Kehadiran Bidang Ekonomi Kreatif diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis,” ujar H. Misno.

Sementara itu, Ketua Pansus V, Ahmad Husein, menjelaskan bahwa sebelum ke Kemendagri, pihaknya telah melakukan pembahasan awal bersama Biro Hukum Provinsi Riau dan telah menerima sejumlah masukan serta revisi.

“Kami terus berupaya menggali potensi peningkatan PAD melalui pengembangan ekonomi kreatif. Kami mengusulkan agar bidang ini dimasukkan dalam struktur Dinas Pariwisata dan mohon arahan untuk penyempurnaan Ranperda ini,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pansus, Rahmad, turut menanyakan kemungkinan adanya dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada daerah yang mengembangkan bidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Raja Parningotan Siantury menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

“Pemerintah daerah memang dituntut untuk kreatif dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan PAD. Mekanisme penyusunan Ranperda ini dapat disesuaikan dengan PP Nomor 18 dan PP Nomor 72 Tahun 2019. Selama ruangnya terbuka, bidang ini bisa dibentuk, asalkan didukung dengan anggaran yang memadai agar mampu menstimulasi ekonomi kreatif di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda tentang ekonomi kreatif merupakan langkah maju bagi Kabupaten Bengkalis.

“Ketika bidang ini terbentuk, pemerintah daerah perlu menyiapkan program dan kegiatan yang relevan dengan muatan lokal serta menyiapkan sumber daya manusia yang kreatif agar lembaga ini bisa langsung berjalan efektif,” tambahnya.

Terkait pendanaan, Raja menyebutkan bahwa dalam Permen Ekraf sebelumnya, belum diatur dukungan dari APBN, namun hanya bersumber dari APBD dan sumber dana sah lainnya.

“Meski demikian, Kemendagri telah menginisiasi koordinasi dengan Kemenparekraf agar ada peluang dukungan dana dari APBN untuk mendorong kemajuan ekonomi kreatif di daerah,” tutupnya.**RZ.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top