Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
Diduga Puluhan Hektar Hutan Produksi Terbatas Dibabat Untuk Tambak Udang Di Bantan, LSM INPEST Laporkan ke APH
Jumat 04 Juli 2025, 00:03 WIB

SUARAHEBAT.COM, Bengkalis - Tepian laut dan sekitarnya di Desa Deluk Kecamatan Bantan di tumbuhi hutan Mangrove atau lebih yang di kenal pohon atau kayu bakau.Tentunya Hutan mangrove/ kayu bakau harus di jaga serta dipelihara dimana selain tumbuh sendiri kayu bakau ada yang di tanam oleh masyakarat untuk menjaga kelestarian pinggiran sungai atau pantai.

Tetapi Nyatanya demi keuntungan seseorang ataupun kelompok hutan mangrove di Desa Delux di babat / ditebang dan akan beralih fungsi menjadi tambak udang.

Informasi yang di himpun Media hutan mangrove yang akan beralih fungsi tersebut sekira 20 Ha yang akan di kelola oleh salah seorang masyarakat Dusun Pesisir  yang berinisial A selalu oknum Kadus.

Terkait perambahan hutan mangrove dan akan beralih fungsi menjadi tambak udang tersebut LSM INPEST melaporkan ke APH.

Laporan Dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan HPT  Nomor 01/LP/ DPD - INPEST - BKS / VII / 2025 ke Kejari Bengkalis (3/7 ) dengan Dasar Hukum  UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Tahun 2007 Tentang  pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil dan 
UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Terkait Dugaan perambahan Hutan Mangrove Yang Berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) Hambali Sekretaris LSM INPEST Kabupaten Bengkalis Berpendapat Perusakan Hutan mangrove sudah melanggar UU  Nomor 18 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan,dan harus di tindak tegas ujarnya.
Apalagi saudara Ardodi adalah seorang aparatur Desa yang seharusnya melindungi kawasan hutan mangrove dari di rusak oleh pihak pihak yang tidak bertanggung tambahnya.Saya meminta Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni untuk mengnonaktifkan Kadus Ardodi karena telah melakukan Perusakan Hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tegas Hambali.

Hal senada juga di sampaikan Karmuddin Supriyadin  Selaku Humas LSM INPEST,Saya meminta APH bergerak cepat menanggapi laporan yang disampaikan oleh LSM INPEST,supaya pulau Bengkalis aman dari abrasi Pantai pintanya.*Red.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top