Sabtu, 6 September 2025

Breaking News

  • Manajemen THM D’Poin Klarifikasi: Penangkapan Narkoba Bukan di Lokasi Kami!   ●   
  • Wabup Rohil Tinjau Tapal Batas Sengketa Lahan dengan Rohul   ●   
  • Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!   ●   
  • Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025   ●   
  • Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai   ●   
Diduga Puluhan Hektar Hutan Produksi Terbatas Dibabat Untuk Tambak Udang Di Bantan, LSM INPEST Laporkan ke APH
Jumat 04 Juli 2025, 00:03 WIB

SUARAHEBAT.COM, Bengkalis - Tepian laut dan sekitarnya di Desa Deluk Kecamatan Bantan di tumbuhi hutan Mangrove atau lebih yang di kenal pohon atau kayu bakau.Tentunya Hutan mangrove/ kayu bakau harus di jaga serta dipelihara dimana selain tumbuh sendiri kayu bakau ada yang di tanam oleh masyakarat untuk menjaga kelestarian pinggiran sungai atau pantai.

Tetapi Nyatanya demi keuntungan seseorang ataupun kelompok hutan mangrove di Desa Delux di babat / ditebang dan akan beralih fungsi menjadi tambak udang.

Informasi yang di himpun Media hutan mangrove yang akan beralih fungsi tersebut sekira 20 Ha yang akan di kelola oleh salah seorang masyarakat Dusun Pesisir  yang berinisial A selalu oknum Kadus.

Terkait perambahan hutan mangrove dan akan beralih fungsi menjadi tambak udang tersebut LSM INPEST melaporkan ke APH.

Laporan Dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan HPT  Nomor 01/LP/ DPD - INPEST - BKS / VII / 2025 ke Kejari Bengkalis (3/7 ) dengan Dasar Hukum  UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Tahun 2007 Tentang  pengelolaan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil dan 
UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Terkait Dugaan perambahan Hutan Mangrove Yang Berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) Hambali Sekretaris LSM INPEST Kabupaten Bengkalis Berpendapat Perusakan Hutan mangrove sudah melanggar UU  Nomor 18 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan,dan harus di tindak tegas ujarnya.
Apalagi saudara Ardodi adalah seorang aparatur Desa yang seharusnya melindungi kawasan hutan mangrove dari di rusak oleh pihak pihak yang tidak bertanggung tambahnya.Saya meminta Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni untuk mengnonaktifkan Kadus Ardodi karena telah melakukan Perusakan Hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tegas Hambali.

Hal senada juga di sampaikan Karmuddin Supriyadin  Selaku Humas LSM INPEST,Saya meminta APH bergerak cepat menanggapi laporan yang disampaikan oleh LSM INPEST,supaya pulau Bengkalis aman dari abrasi Pantai pintanya.*Red.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top