Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Fitnah Media Online! Pengawas SPBU SM Amin Buka Suara — Febri: Saya Baru Masuk, Tapi Nama Saya Dilecehkan!
Rabu 05 November 2025, 20:13 WIB

Suarahebat.com - PEKANBARU | Pemberitaan di salah satu media online yang menuding keterlibatan Febri, pengawas baru SPBU SM Amin 14.282.683 milik Irvan Herman, dalam dugaan praktik pelansiran BBM subsidi dan kasus pengeroyokan wartawan, dinilai sarat fitnah, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Dalam penelusuran eksklusif tim media ini, Febri menyampaikan bahwa dirinya baru direkrut secara resmi pada awal Oktober 2025, jauh setelah peristiwa pengeroyokan wartawan yang disebut terjadi pada akhir Juni dan awal Agustus 2025.
Artinya, segala tudingan yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa tersebut tidak memiliki korelasi apapun secara fakta maupun waktu.

“Saya tidak tahu-menahu soal kejadian itu. Saat itu saya belum bekerja di SPBU tersebut. Tiba-tiba wajah saya ditampilkan di pemberitaan berdampingan dengan para tersangka yang memakai baju oranye. Ini sangat mencoreng nama saya dan membuat keresahan di lingkungan kerja,” tegas Febri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).

 

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa sejak dirinya bergabung, SPBU SM Amin kini telah berkomitmen untuk menjalankan sistem operasional sesuai SOP Pertamina, dan berupaya keras untuk memperbaiki citra pelayanan setelah serangkaian pemberitaan miring sebelumnya.

Namun, langkah pembenahan itu justru terganggu oleh tindakan sepihak oknum wartawan yang menayangkan berita tanpa konfirmasi langsung, serta memuat unsur tekanan dan intervensi dalam proses wawancara.

“Konfirmasi yang datang justru terasa seperti tekanan. Pertanyaan yang dilontarkan berisi tudingan, seolah saya harus mengakui hal yang sama sekali tidak saya ketahui. Itu bukan konfirmasi yang berimbang, tapi intervensi,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Febri menegaskan bahwa ketidakseimbangan informasi yang ditayangkan tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan stigma negatif terhadap pihak manajemen SPBU yang kini berupaya memperbaiki sistem pelayanan.
Ia menilai, pemberitaan yang tidak akurat itu melanggar prinsip dasar kode etik jurnalistik, di mana setiap informasi seharusnya diverifikasi secara faktual dan disajikan dengan berimbang.

 “Saya menghormati profesi wartawan. Tapi saya juga punya hak hukum dan moral untuk melindungi nama baik saya. Kalau informasi yang dipublikasikan bersifat tuduhan tanpa dasar, itu sudah masuk ranah pelanggaran etik bahkan bisa menjerat ke pasal UU ITE,” tegasnya.

 

Dalam waktu dekat, Febri bersama pendamping hukum akan melakukan langkah hukum resmi terhadap media online dan oknum wartawan yang menayangkan berita tersebut, guna memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas dampak pemberitaan yang menyesatkan publik dan merugikan reputasinya sebagai pengelola SPBU.

“Kami ingin ini jadi pelajaran moral. Jangan asal tayang, jangan asal tuding. Setiap pemberitaan harus berlandaskan data, bukan dugaan. Etika jurnalistik itu harga mati,” tutup Febri tegas.

 

Sementara itu, pihak SPBU SM Amin di bawah manajemen baru menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai SOP Pertamina, dengan prinsip transparansi, pelayanan amanah, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.


Kasus dugaan pengeroyokan wartawan di SPBU SM Amin sebelumnya telah ditangani oleh pihak kepolisian, bahkan tiga orang pelaku telah diamankan dan diproses hukum. Dengan demikian, pengaitan peristiwa itu terhadap manajemen baru tidak memiliki dasar yang kuat secara kronologis maupun fakta hukum. (RED)***(SHI GROUP)

Redaksi / team

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top