suarahebat.com, Duri – 10 November 2025 Status kepemilikan tanah di wilayah Duri kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa tanah yang sedang berperkara di pengadilan diduga telah dijadikan agunan pinjaman di Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Duri.
Berdasarkan data yang diperoleh, tanah tersebut telah dipasangi merek sengketa oleh kuasa hukum Doktor Martin sejak bulan Juni 2025. Namun, hanya berselang satu bulan, yakni pada Juli, pihak yang disebut sebagai pemilik surat tanah atas nama Manik tetap mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri KC Duri, dan pengajuan itu disebut berhasil dicairkan.
Padahal, objek tanah tersebut tengah berperkara di dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 49/Pdt.G/2025/PN Bls, dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 47/G/2025/PTUN.PBR.
Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, pihak yang mengatasnamakan Pardede Mandiri menyebut belum mengetahui secara detail apakah survei lapangan telah dilakukan sebelum pencairan kredit.
“Untuk survey ke lapangan informasinya saya belum tahu, Pak, mengenai detailnya. Karena status saya di sini sebagai marketing dan debitur tersebut bukan kelolaan saya,” tulis Pardede dalam pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, saat dimintai nomor kontak debitur untuk klarifikasi, pihak Bank Mandiri KC Duri menolak memberikan data tersebut dengan alasan perlindungan nasabah.
“Kontak debitur kami tidak dapat diberikan kepada pihak luar karena kami memiliki kebijakan perlindungan data,” ujar pihak bank dalam tanggapan pesannya.
Pertanyaan kemudian muncul: bagaimana mungkin objek tanah yang sedang berperkara di pengadilan bisa lolos dari proses analisa risiko dan menjadi agunan pinjaman bank?
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak internal Bank Mandiri KC Duri yang sengaja “tutup mata” terhadap status hukum tanah tersebut, bahkan diduga menerima imbalan atau “hadiah” agar proses pengajuan kredit tetap disetujui.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan pinjaman tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Mandiri KC Duri belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran dan kelalaian analisa risiko tersebut. Publik dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan di balik pencairan kredit atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan.
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Pengacara Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Menangkan Perkara Perdata Suparman melawan Ferry Kamsul atas Sengketa Tanah dan Rumah di Kampar
Titik Mati Reformasi Polri, Komisi Percepatan Terancam Gagal
DPC FSPKSI Kota Pekanbaru Melayat ke Rumah Duka Korban Bullying dan Serukan Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID
Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam
.jpg)
.jpg)