SuaraHebat.com - Kuantan Singingi | 17 November 2025
I. KRONOLOGI PERISTIWA
1. Sejak awal Juli 2025, saya, Athia, wartawan sekaligus pemilik akun TikTok @athia.tim.investigasi, menerima laporan masyarakat berupa rekaman video, foto, dan koordinat lokasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di:
Desa Pantai
Desa Lubuk Ramo
Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
2. Dari keterangan beberapa warga serta informasi dari dua anggota aparat penegak hukum, disebutkan dua nama yang diduga menjadi “pengurus lapangan” PETI, yaitu Tomi dan Rizal. Informasi tersebut diterima dalam rangka proses jurnalistik.
3. Pemberitaan mengenai PETI saya terbitkan sejak 1 Juli 2025 dan menjadi viral di sejumlah media serta platform digital. Namun hingga September 2025, laporan masyarakat menyebutkan belum terlihat adanya penindakan signifikan.
4. Pada 19 September 2025, saya melakukan konfirmasi perkembangan penanganan PETI kepada seorang anggota Intel Polsek Kuantan Mudik, Sandra, melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Saudara Sandra mengirim Rp300.000 ke rekening saya setelah meminta nomor rekening dengan alasan “uang rokok”. Saya tidak mengetahui tujuan lain dari pemberian uang tersebut selain yang disampaikan olehnya.
5. Pada November 2025, bukti transfer tersebut beredar luas di TikTok dan dipublikasikan oleh akun-akun:
@ary_anggesta
@babygirls_0303
@bismaalayman
@biw4gd
Bukti transfer diunggah tanpa sensor, sehingga berpotensi merugikan nama baik dan keamanan pribadi saya.
6. Salah satu akun turut menuding bahwa saya menerima setoran dari pelaku PETI dan menggunakan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu. Tuduhan tersebut merupakan fitnah, dan tidak pernah dikonfirmasi kepada saya.
7. Menyikapi hal tersebut, saya melakukan klarifikasi terbuka, termasuk kepada Saudara Sandra melalui grup WhatsApp. Saya menanyakan asal-usul uang, alasan penyebaran bukti transfer, serta apakah ia mengenal akun-akun tersebut.
Sandra membantah mengenal akun tersebut, dan menyatakan bahwa pengurus lapangan PETI adalah Tomi dan Rizal. Saya menegaskan bahwa saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan kedua orang tersebut.
8. Laporan masyarakat menunjukkan perkembangan aktivitas PETI:
Juli: belasan rakit
September: ± 50 rakit
November: diduga mencapai ± 300 rakit serta adanya alat berat
Warga juga menyampaikan informasi tentang dugaan pungutan mingguan. Informasi ini saya sampaikan apa adanya sebagaimana diterima, bukan sebagai kesimpulan hukum.
9. Meski beberapa kali dilakukan razia aparat gabungan, warga kembali melaporkan bahwa kegiatan PETI tetap aktif keesokan harinya.
10. Selama menjalankan tugas jurnalistik investigatif bertahun-tahun, saya dan keluarga kerap mengalami:
intervensi
intimidasi
hinaan
tekanan
sampai kunjungan ke rumah oleh pihak yang merasa terganggu pemberitaan
Kondisi ini menimbulkan trauma bagi keluarga saya.
---
II. PERNYATAAN RESMI SAYA SEBAGAI WARTAWAN
1. Saya bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjalankan fungsi kontrol sosial, verifikasi fakta, dan pelayanan informasi kepada publik.
2. Seluruh pemberitaan saya didasarkan pada:
laporan warga
rekaman video
foto
bukti lokasi
keterangan sumber terpercaya
3. Fakta transfer Rp300.000 dari Saudara Sandra dapat diverifikasi. Saya tidak mengetahui alasan penyebaran bukti tersebut ke beberapa akun TikTok.
4. Tuduhan bahwa saya menerima setoran dari pelaku PETI atau menggunakan pemberitaan untuk mengancam pihak tertentu adalah fitnah, tidak berdasar, dan merusak nama baik profesi pers.
5. Saya meminta aparat Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan institusi pusat untuk:
mengusut aktivitas PETI
menindak pemodal dan oknum terkait
memberikan perlindungan hukum kepada saya sebagai wartawan
menghentikan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik
III. LANDASAN HUKUM
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi
Pasal 4 ayat (3): Jaminan tidak adanya penyensoran dan pembredelan
Pasal 8: Perlindungan hukum bagi wartawan
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
3. UU ITE (No. 11/2008 jo. 19/2016)
Pasal 27 ayat (3): Larangan pencemaran nama baik
Pasal 29: Larangan intimidasi melalui media elektronik
4. KUHP Pasal 310–311
Mengatur delik pencemaran nama baik dan fitnah.
5. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Melarang PETI dan memberi sanksi kepada pelaku dan pihak yang memfasilitasi.
6. UU No. 32 Tahun 2009
Mengatur larangan kegiatan merusak lingkungan tanpa izin.
IV. PERMINTAAN TINDAKAN RESMI
Saya, Athia, meminta:
1. Investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.
2. Penyelidikan mengenai peredaran bukti transfer yang mencatut nama saya.
3. Pemeriksaan terhadap akun-akun TikTok yang menyebarkan fitnah dan data pribadi saya.
4. Perlindungan hukum dari TNI–Polri mengingat ancaman yang saya terima.
5. Penindakan tegas terhadap pemodal, pengurus lapangan, dan oknum yang diduga membackup aktivitas ilegal tersebut.
V. PENUTUP
Saya menegaskan bahwa seluruh investigasi dan pemberitaan yang saya lakukan berlandaskan data, fakta lapangan, serta laporan warga. Saya akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial sesuai peraturan hukum.
Saya berharap dukungan masyarakat dan perlindungan negara agar saya dan keluarga dapat hidup aman.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk klarifikasi publik, dokumentasi formal, serta permohonan perlindungan hukum.
Hormat saya,
Athia
Wartawan & Pemilik Akun TikTok
@athia.tim.investigasi
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Pengacara Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Menangkan Perkara Perdata Suparman melawan Ferry Kamsul atas Sengketa Tanah dan Rumah di Kampar
Titik Mati Reformasi Polri, Komisi Percepatan Terancam Gagal
DPC FSPKSI Kota Pekanbaru Melayat ke Rumah Duka Korban Bullying dan Serukan Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID
Zulfahrianto, S.E Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pemerhati Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam
.jpg)
.jpg)