suarahebat.com, Rokan Hulu -- Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Tambusai akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dan mobil dengan total kerugian mencapai Rp320 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah di beberapa kabupaten di Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH melalui keterangan Pers yang disampaikan Paur Humas Ipda S.Marbun SH menjelaskan "Kasus ini berawal pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai
"Modus Pelaku menawarkan mobil Toyota Innova Reborn dan meminta uang DP sebesar Rp 70 juta secara tunai. Tak lama setelah itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan membawa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan alasan akan dijual dan dilakukan tukar tambah, namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban dan pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai karena merasa ditipu dan mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 19 November 2025, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Indragiri Hulu. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Tim kemudian terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari, pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian, Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama tim serta koordinasi lintas Polsek dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi
"Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Kapolsek Tambusai
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang dilakukan tanpa bukti kuat atau hanya berdasarkan kepercayaan.
"Saya mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan semua transaksi disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan," Pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Saat ini berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan.
*Editor : md/bnb
*Sumber : Humas Polres Rohul*
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

