suarahebat.com, Rokan Hulu -- Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Tambusai akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dan mobil dengan total kerugian mencapai Rp320 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah di beberapa kabupaten di Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH melalui keterangan Pers yang disampaikan Paur Humas Ipda S.Marbun SH menjelaskan "Kasus ini berawal pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai
"Modus Pelaku menawarkan mobil Toyota Innova Reborn dan meminta uang DP sebesar Rp 70 juta secara tunai. Tak lama setelah itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan membawa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan alasan akan dijual dan dilakukan tukar tambah, namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban dan pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai karena merasa ditipu dan mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 19 November 2025, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Indragiri Hulu. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Tim kemudian terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari, pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian, Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama tim serta koordinasi lintas Polsek dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi
"Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Kapolsek Tambusai
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang dilakukan tanpa bukti kuat atau hanya berdasarkan kepercayaan.
"Saya mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan semua transaksi disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan," Pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Saat ini berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan.
*Editor : md/bnb
*Sumber : Humas Polres Rohul*
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

