SUARAHEBAT.COM | BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan Dana untuk Hewan di kebun binatang Bengkalis tahun anggaran 2024 Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan,Kepemudaan Dan Olahraga (Disparbudpora)
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh CV.RAFA MANDIRI GROUP dengan SPK ,NO.556/Disparbudpora -PPK/SPK/VI/2024/34 tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp.137.828.700,-
Namun dalam pelaksanaannya di duga kuat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.dan di rubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Tata cara pembelian hewan untuk kebun binatang melibatkan proses izin, pengadaan hewan dari sumber yang legal dan sehat, pengurusan dokumen, serta pengawasan karantina.
Persiapan dan Perizinan
Ajukan izin konservasi: Ajukan permohonan izin ke lembaga konservasi dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Dapatkan izin impor: Jika hewan berasal dari luar negeri, pastikan Anda memiliki izin impor yang sah dan semua dokumen persyaratan terpenuhi.
Proses Pengadaan Hewan
Sumber hewan yang terpercaya: Dapatkan hewan dari sumber yang terpercaya, seperti program penangkaran atau tukar-menukar dengan kebun binatang lain. Hindari pembelian dari perburuan ilegal.
Pemeriksaan kesehatan: Pastikan hewan yang akan dibeli dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit, dan telah mendapatkan semua vaksin yang diperlukan.
Pastikan asal-usul: Periksa asal-usul hewan, riwayat kesehatannya, dan cara perawatan sebelumnya.
Prosedur Impor (jika dari luar negeri)
Karantina: Hewan yang diimpor harus dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan.
Pemeriksaan: Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik serta kesehatan hewan.
Karantina dan sertifikasi: Hewan akan dikarantina untuk dipantau kesehatannya dan akan diterbitkan sertifikat karantina pembebasan jika dinyatakan sehat.
Pengelolaan di Kebun Binatang
Penempatan: Setelah semua prosedur selesai, hewan dapat ditempatkan di kandang yang sudah disiapkan.
Perawatan: Pastikan Anda memiliki sumber daya untuk perawatan hewan, termasuk makanan, kandang yang sesuai, dan sumber daya manusia yang terlatih.
Konservasi: Kebun binatang dapat membantu konservasi dengan program penangkaran dan pertukaran hewan.
Dalam Pengadaan Tersebut di duga CV.RAFA MANDIRI GROUP telah melakukan transaksi ilegal dalam mendapatkan Hewan kebun binatang Bengkalis.
Saat di konfirmasi( 25/11) media ini di kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Bidang Pariwisata dan Kepala Dinas tidak di tempat.
LSM INPEST Kabupaten Bengkalis,Hambali mengatakan,kami sudah menyurati Disparbudpora meminta klarifikasi dengan nomor surat: 01/Kl/DPD -INPEST-BKS/XI/2025
namun sampai saat ini belum di tanggapi .
Menurut Hambali kami dari DPD LSM INPEST akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum ,tentang transaksi ilegal satwa yang di lindungi ini,dari data yang kami perolehi dalam transaksi ini juga melibatkan 3 orang oknum di dinas perhubungan Bengkalis
dan diduga terjadi pemalsuan Dokumen asal usul Hewan ujarnya.
Para pelaku transaksi satwa liar secara ilegal menurut ketentuan undang undang Hukuman pidana yang dikenakan bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta tutupnya.*Red.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


