Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Diduga Pengadaan Satwa Yang Dilindungi Di Kebun Binatang Bengkalis Cacat Prosedural
Selasa 25 November 2025, 14:43 WIB

SUARAHEBAT.COM | BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan Dana untuk Hewan di kebun binatang Bengkalis tahun anggaran 2024 Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan,Kepemudaan Dan Olahraga (Disparbudpora)

Kegiatan tersebut di laksanakan oleh CV.RAFA MANDIRI GROUP dengan SPK ,NO.556/Disparbudpora -PPK/SPK/VI/2024/34 tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp.137.828.700,-

Namun dalam pelaksanaannya di duga kuat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.dan di rubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. 

Tata cara pembelian hewan untuk kebun binatang melibatkan proses izin, pengadaan hewan dari sumber yang legal dan sehat, pengurusan dokumen, serta pengawasan karantina.

Persiapan dan Perizinan
Ajukan izin konservasi: Ajukan permohonan izin ke lembaga konservasi dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Dapatkan izin impor: Jika hewan berasal dari luar negeri, pastikan Anda memiliki izin impor yang sah dan semua dokumen persyaratan terpenuhi.

Proses Pengadaan Hewan
Sumber hewan yang terpercaya: Dapatkan hewan dari sumber yang terpercaya, seperti program penangkaran atau tukar-menukar dengan kebun binatang lain. Hindari pembelian dari perburuan ilegal.
Pemeriksaan kesehatan: Pastikan hewan yang akan dibeli dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit, dan telah mendapatkan semua vaksin yang diperlukan.

Pastikan asal-usul: Periksa asal-usul hewan, riwayat kesehatannya, dan cara perawatan sebelumnya. 
Prosedur Impor (jika dari luar negeri)
Karantina: Hewan yang diimpor harus dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan.

Pemeriksaan: Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik serta kesehatan hewan.
Karantina dan sertifikasi: Hewan akan dikarantina untuk dipantau kesehatannya dan akan diterbitkan sertifikat karantina pembebasan jika dinyatakan sehat.
 
Pengelolaan di Kebun Binatang
Penempatan: Setelah semua prosedur selesai, hewan dapat ditempatkan di kandang yang sudah disiapkan.
Perawatan: Pastikan Anda memiliki sumber daya untuk perawatan hewan, termasuk makanan, kandang yang sesuai, dan sumber daya manusia yang terlatih.

Konservasi: Kebun binatang dapat membantu konservasi dengan program penangkaran dan pertukaran hewan. 

Dalam Pengadaan Tersebut di duga CV.RAFA MANDIRI GROUP telah melakukan transaksi ilegal dalam mendapatkan Hewan kebun binatang Bengkalis.

Saat di konfirmasi( 25/11) media ini di kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Bidang Pariwisata dan Kepala Dinas tidak di tempat.
 
LSM INPEST Kabupaten Bengkalis,Hambali mengatakan,kami sudah menyurati Disparbudpora meminta klarifikasi dengan nomor surat: 01/Kl/DPD -INPEST-BKS/XI/2025
namun sampai saat ini belum di tanggapi .

Menurut Hambali kami dari DPD LSM INPEST akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum ,tentang transaksi ilegal satwa yang di lindungi ini,dari data yang kami perolehi dalam transaksi ini juga melibatkan 3 orang oknum di dinas perhubungan Bengkalis
dan diduga terjadi pemalsuan Dokumen asal usul Hewan ujarnya. 

Para pelaku transaksi satwa liar secara ilegal menurut ketentuan undang undang Hukuman pidana yang dikenakan bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta tutupnya.*Red.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top