
Suarahebat.com, Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin, menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya dengan pihak terkait lahan bekas PT. Barito, pada Rabu (07/02/2025) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemkab Kuansing dalam menangani persoalan agraria di wilayahnya, khususnya menyangkut hasil pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Beberapa Kepala OPD Terkait, Kabag Ops Polres Kuansing, perwakilan BPN Kuansing, Kapolsek Benai, Kasat Intel Polres Kuansing dan Kepala Desa Muara Langsat.
Dalam rapat tersebut, BPN Kuansing memaparkan hasil inventarisasi dan pengukuran lahan eks PT. Barito yang menjadi objek sengketa. Pemaparan ini memberikan gambaran yang lebih jelas kepada seluruh peserta rapat mengenai status dan kondisi lahan yang disengketakan.
pada Kesempatan itu Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin menegaskan pentingnya penyelesaian konflik ini secara cepat, tepat, dan adil.
"Saya berharap penyelesaian ini bisa segera dicari solusinya, sehingga tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan permasalahan baru ke depan. Penyelesaian ini harus mengedepankan prinsip keadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup.
Sementara itu, Kapolres Kuansing melalui Kabag Ops menyampaikan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi proses penyelesaian konflik agar stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kuansing akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya, seperti BRI Agro, BRK Syariah, serta kelompok tani dan nelayan yang berkepentingan terhadap status lahan tersebut.
Melalui koordinasi yang intensif dan kolaboratif ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap penyelesaian konflik agraria tersebut dapat dipercepat dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Pengacara Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Menangkan Perkara Perdata Suparman melawan Ferry Kamsul atas Sengketa Tanah dan Rumah di Kampar
Ketum PMN Murka! Media Asal Tuduh Advokat, Tak Punya Etika Jurnalistik.
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau
Wabup Rohil Tinjau Tapal Batas Sengketa Lahan dengan Rohul
Kasus PT Peputra & IYS Rugikan Negara, Aliansi Desak APH Tegas!
Mandau Wakili Kabupaten Bengkalis Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2025
Diselenggarakan Polres, Bupati Bengkalis Bacakan Empat Poin Deklarasi Damai