suarahebat.com, DUMAI - Dumai adalah salah satu Kotamadya Di Provinsi Riau. Luas Kota Dumai sekira 2066 Km2. Kota yang kecil ramai namun sangat strategis dalam berbagai usaha atau Bisnis.
Salah satu bisnis yang jelas terlihat di beberapa ruko dan di jalan besar adalah bisnis Gelanggang permainan (Gelper) atau ikan - ikan yang diduga beraroma Judi tanpa ada hambatan dan tak tersentuh hukum.
Dalam pantauan media ini (10/12 ) Gelper (Ikan - ikan) yang besar yang di duga di Bekap Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak yang lain dengan bebas dan jelas beroperasi.
Adapun sejumlah titik Judi Gelper yang Beroperasi di Kota Dumai adalah
- First Class Game Zone di jalan Sukajadi
- Pegarus Game di jalan Sukajadi
- Gelper Dragon City Game
- Super 21 Game zone di jalan Budi Kemuliaan.
- Gelper Game Zone berada di jalan Ombak
- Gelper Game Zone di Belakang Hotel Wisata Jalan Merdeka Lama.
Jelas dalam hal ini pemilik Gelper di Dumai melanggar Instruksi Kapolri tersebut dan APH di Dumai tidak Melaksanakan Instruksi Kapolri terkait segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Padahal jelas diatur, segala bentuk perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara tersebut telah di informasikan kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang,S.I.K.,SH oleh media ini melalui pesan singkat whattshapp dengan No 081348855xxx namun kegiatan tersebut tetap beroperasi seakan-akan tidak ada keseriusan Kepolisian Polres Dumai menegakkan hukum sebagaimana Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.
Masyarakat berharap keseriusan Polres Dumai beserta jajaran segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian tersebut, karena dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.*Red.
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


