suarahebat.com, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid guna mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan manajemen talenta murid merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
“Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” kata Mendikdasmen, Mu’ti di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, ia mengatakan Permendikdasmen itu akan mengatur manajemen talenta murid, yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Pengelolaan talenta murid, lanjutnya, dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk berkembang.
Dalam peraturan ini, lanjutnya, tahapan manajemen talenta murid, meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid.
Seluruh tahapan tersebut, kata dia, dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.
Pihaknya juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.
Ia menerangkan proses identifikasi itu didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.
Sementara itu, pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid, baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi.
“Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghargaan, regulasi itu juga mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan.
Selain itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid guna mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia.
Keributan di Kafe Wareh Kopi, Iwan Pansa Tegaskan Murni Masalah Pribadi
Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Meningkat, Warga Desak Penindakan Tegas
PT Garda Alor Sejahtera (GAS) Bantah Keras Pemberitaan Dugaan Penipuan yang Mencatut Nama Perusahaan
Narkoba Terungkap Saat Razia, Publik Desak Becak Wings Food Court Pekanbaru Ditutup
Ratusan Masyarakat Adat Turun Jalan: Tuduhan Diskriminasi, Kekerasan, dan Hak Plasma Jadi Pemicu Ledakan Protes
Di Balik Konflik PT Tumpuan: Dugaan Kekerasan, Legalitas Usaha, hingga Upaya Redam Aksi Warga Bathin Solapan
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Lapas Pekanbaru Tunjukkan Inovasi Agrobisnis, Sambut Studi Tiru Lapas Bangkinang
Ditegur DPRD Tak Digubris, Parkir Liar Truk PT BESTI Kepung Jalan Poros Siak
Penguatan Kemandirian WBP, Kasi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Pembinaan dan Tegaskan Kepatuhan Aturan
Dramatis, Sat PJR Ditlantas Polda Riau Kawal Ambulans Pasien Kritis, Berhasil Tiba Tepat Waktu
