Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Kelola Talenta Murid
Selasa 13 Januari 2026, 14:14 WIB

suarahebat.com, Jakarta  -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid guna mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan manajemen talenta murid merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

“Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” kata Mendikdasmen, Mu’ti di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Permendikdasmen itu akan mengatur manajemen talenta murid, yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Pengelolaan talenta murid, lanjutnya, dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk berkembang.

Dalam peraturan ini, lanjutnya, tahapan manajemen talenta murid, meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid.

Seluruh tahapan tersebut, kata dia, dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.

Pihaknya juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.

Ia menerangkan proses identifikasi itu didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Sementara itu, pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid, baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi.

“Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan, regulasi itu juga mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan.

Selain itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid guna mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top