Kamis, 15 Januari 2026

Breaking News

  • Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan   ●   
  • Menkeu: Selaraskan Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Ekonomi Berkelanjutan   ●   
  • Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring   ●   
  • Kapolres OKU Timur Pimpin Pengecekan Lokasi Luapan Air Sungai Muara Balak di Desa Nusa Jaya   ●   
  • Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid   ●   
Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan
Kamis 15 Januari 2026, 17:50 WIB

suarahebat.com, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi meluncurkan sistem aplikasi perizinan akuntabel, mudah amanah dan nyaman (Sip Aman) sebuah layanan digital yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin bangunan bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Aplikasi Sip Aman menjadi terobosan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memangkas alur birokrasi perizinan, khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Agung Nugroho menjelaskan, kehadiran Sip Aman bertujuan memberikan kepastian waktu layanan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku. Selama ini, proses perizinan bangunan dinilai memakan waktu cukup lama dan menyulitkan masyarakat.

“Melalui Sip Aman, kita memangkas proses birokrasi namun tetap sesuai aturan. Ini khusus untuk pengurusan PBG,” ujar Agung.

Ia mengungkapkan, sebelum adanya aplikasi ini, pengurusan PBG untuk rumah pribadi bisa memakan waktu hingga enam bulan, bahkan dalam beberapa kasus mencapai dua tahun, terutama untuk bangunan berskala besar seperti gedung dan rumah sakit.

Dengan penggunaan aplikasi Sip Aman, waktu pengurusan PBG dapat dipersingkat secara signifikan. Untuk rumah tinggal biasa, proses hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam. Sementara rumah sederhana dapat selesai dalam dua hari, dan rumah dari pengembang maksimal empat hari kerja.

Agung menambahkan, aplikasi ini dirancang agar masyarakat memiliki akses pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien. Ia menyebut Sip Aman sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Aplikasi ini kami persembahkan sebagai bentuk kemudahan bagi warga Pekanbaru agar tidak lagi terbebani proses perizinan yang panjang,” cakapnya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Agung Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan aplikasi Sip Aman.

"Saya optimis kehadiran aplikasi ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung di Kota Pekanbaru," katanya.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top