Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Dana Earmark 40,07 Miliar Akhir Tahun 2024 Di BPKAD Bengkalis Lenyap ! LSM INPEST Akan Laporkan Ke APH
Rabu 21 Januari 2026, 15:44 WIB

SUARAHEBAT.COM, BENGKALIS - Dana Earmark adalah Dana yang dialokasikan secara khusus untuk tujuan atau program tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan Menteri keuangan.

Dari hasil audit BPK perwakilan provinsi Riau pada akhir tahun tanggal 31 Desember 2024 pemerintah kabupaten Bengkalis menyajikan Saldo Kas di Kas daerah dana Earmark sebesar Rp.77.615.962,29,yang seluruhnya merupakan sisa dana bagi hasil (DBH) sawit.

Namun dari hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Riau dana Earmark yang seharusnya tersimpan di kas daerah per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.40.147.872.710,50 milyar

Dan terjadi penggunaan dana yang di batasi  penggunaannya yang bukan peruntukannya sebesar lebih kurang Rp.40.07 milyar

Dan BPK Perwakilan Provinsi Riau telah menekankan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu menyediakan kembali dana Earmark yang telah di salah gunakan peruntukannya, sehingga dapat di manfaatkan sesuai peruntukannya.

Menanggapi hilangnya Dana Earmark yang di gunakan tidak sesuai peruntukannya, DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis Hambali telah melayangkan surat meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Bpkad Bengkalis pada tanggal 1 Desember 2025 namun hingga saat ini  (21/1) Tahun 2026 belum ada balasan atau tak di tanggapi. 

DPD LSM INPEST Hambali mempertanyakan kemana ,dan untuk apa saja dana Earmark itu digunakan,namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari Bpkad Bengkalis.

Penggunaan dana Earmark yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sudah melanggar Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit pada pasal 9 ayat ( 1 ) yang mengatur dbh Sawit di gunakan untuk membiayai kegiatan meliputi:
1.Pembangunan dan pemeliharaan     infrastruktur jalan,dan/atau 
2.Kegiatan lainnya yang di tetapkan oleh Menteri.

DPD LSM INPEST Hambali menduga Dana Earmark yang telah disalahkan gunakan oleh BPKAD Bengkalis sangat rentan dengan Aroma Korupsi,jangan jangan masuk kekantong pribadi dan memperkaya orang lain.

Untuk itu dalam waktu dekat ini DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis akan melaporkan penyalahgunaan penggunaan dana Earmark Kabupaten Bengkalis ke Kejagung RI supaya dapat di lakukan pemeriksaan secara menyeluruh kemana saja dana tersebut mengalir.

Dan DPD LSM INPEST Kabupaten Bengkalis juga akan membuat laporan kepada menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menurunkan satgas khusus untuk mengaudit keuangan Kabupaten Bengkalis yang setiap tahun diduga selalu terjadi pelanggaran yang serius, Sehingga tunda bayar berlarut larut yang merugikan masyarakat kabupaten Bengkalis,tutupnya.*Red

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top