Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Dr. Martin Purba Nilai Gugatan Penggugat Berbelit-belit dan Cacat Formil
Kamis 22 Januari 2026, 20:43 WIB

SuaraHebat.com - Pekanbaru | Sidang lanjutan mediasi gugatan perdata terhadap S. Hondro kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menilai keterangan yang disampaikan oleh penggugat dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.

Kuasa hukum S. Hondro, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal hingga pertengahan proses mediasi, pernyataan penggugat berinisial FZ berubah-ubah dan tidak sinkron, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari pihak tergugat.

“Di dalam ruang mediasi, penggugat menyampaikan hal yang bolak-balik dan tidak konsisten. Bahkan ia menyatakan mewakili tiga orang lain yang disebut sebagai pendiri PKMNR. Padahal, gugatan yang diajukan jelas merupakan gugatan pribadi atas nama dirinya sendiri,” ujar Martin Purba.

Menurutnya, secara disiplin ilmu hukum, seseorang tidak dapat mewakili pihak lain tanpa dasar kewenangan hukum yang sah. Terlebih, FZ bukan seorang advokat yang memiliki kewenangan untuk menerima dan menjalankan surat kuasa.

“Kalau memang ada pihak lain yang keberatan, seharusnya nama-nama tersebut dicantumkan secara jelas dalam gugatan. Faktanya, gugatan ini hanya atas nama FZ sendiri. Ini tentu menimbulkan persoalan dalam keabsahan formil gugatan,” tegas Martin Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Riau.

Selain itu, Martin Purba juga menanggapi pernyataan penggugat terkait dugaan penggunaan identitas dirinya secara ilegal atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Terkait hal tersebut, perlu kami luruskan bahwa persoalan itu sudah pernah dilaporkan oleh FZ ke Polda Riau. Namun laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) sesuai nomor surat B/2336/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 8 Agustus 2025 ” jelas advokat kondang yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Pekanbaru.

Ia juga membantah tudingan penggugat yang menyebut pihak tergugat kerap mangkir dari persidangan.

“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dalam setiap jadwal persidangan sebelumnya, selalu ada kuasa hukum yang hadir mewakili tergugat,” ujarnya.

Di akhir proses mediasi, pihak penasihat hukum S. Hondro meminta kepada hakim mediator agar penggugat diminta menyampaikan resume mediasi secara tertulis.

“Karena penjelasan penggugat dinilai berbelit-belit, kami meminta agar seluruh keberatannya dituangkan dalam resume tertulis, dan selanjutnya akan kami jawab secara resmi dan tertulis pula,” pungkas Martin Purba.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Yalid, S.H., M.H., turut menanggapi tuntutan penggugat yang meminta agar PKMNR dibubarkan atau dibatalkan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pembubaran suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan anarkis, atau terindikasi sebagai organisasi terlarang,” ujar Dr. Yalid yang juga merupakan dosen ilmu hukum di salah satu universitas di Riau.

Ia menambahkan, mekanisme pembubaran organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, mari kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan selanjutnya. Harapan kita, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat,” tutupnya.

Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh unsur pengurus DPP, DPD, dan DPC PKMNR. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum, S. Hondro, dan para pengurus PKMNR di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.***(SHI GROUP)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top