Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Soal Tambang Ilegal, Kapolres Bateng: Acing Sudah Dipanggil Untuk Pemeriksaan Awal
Rabu 28 Januari 2026, 22:34 WIB

suarahebat.com, Bangka Tengah - Terkait dugaan kegiatan penambangan timah ilegal lahan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kawasam IUP PT Timah Tbk baru-baru ini. Polres Bangka Tengah berhasil menangkap empat orang yang sedang kerja menambang di lahan Pemda pada malam hari, pada Rabu (21/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW serta berhasil mengamanka sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.

Hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang saat penertiban tidak berada di lokasi, " terang Iptu Amirham selaku Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah.

Akhirnya, Polres Bangka Tengah sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik  Tambang ilegal di lahan Pemda Bateng di kawasan IUP PT Timah Tbk.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP.  Dr. I. Gede Nyoman Bratasena mengatakan bahwa pengusaha tambang Acing sudah di panggil Polres Bateng untuk pemeriksaan awal.

"Acing sudah dipanggil untuk pemeriksaan awal, pak, " kata Kapolres Bateng AKBP.  Dr. I. Gede Nyoman Bratasena, Rabu (28/1/2026).

Dikatakan Kapolres bahwa saat ini masih proses pemeriksaan dan melengkapi alat bukti. Nanti, lanjut Kapolres akan kami informasikan kembali.

Salah satu warga Koba, Aam (51) minta Polisi dapat mengungkap kasus ini dengan selesai dan tuntas. "Jangan hanya para pekerja saja yang di tangkap, sedangkan pemilik tambang dibiarkan lolos, " ujarnya.

"Penegakkan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga sama dimata hukum tanpa pengecualian, " tegasnya.

Apalagi nanti seandainya AC sebagai pemilik tambang terbukti melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) sudah jelas sanksinya.

Sebelumnya, diketahui bahwa aktivitas penambangan di lahan Pemda Bangka Tengah kawasan IUP PT Timah Tbk sesuai SPK sudah berakhir Desember 2025 yang lalu namun pada kenyataanya sampai waktu ditangkapnya 4 orang yang sedang bekerja di lahan Pemda Bateng pada 21 Januari 2026 masih bekerja. (Ndi).




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top