Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
DPRD Riau Bidik Pajak Air Permukaan Sawit Guna Kejar PAD Rp 4 Triliun
Kamis 29 Januari 2026, 13:34 WIB

PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau melalui panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan ingin meluruskan wacana terkait dengan pengenaan pajak air permukaan bagi perusahaan kelapa sawit pada tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis mengatakan, dari sektor tersebut ada potensi Rp4 triliun yang dapat dikumpulkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ada potensi hingga Rp4 triliun untuk menambah PAD sekaligus menutup defisit anggaran daerah," tutur Budiman, Rabu (28/1/2026).

Budiman menegaskan, rencana pengenaan pajak air permukaan tersebut hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit, sedangkan masyarakat atau petani sawit mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.

"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan. Masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," tegasnya.

Saat ini kata Budiman, kewenangan pajak daerah telah diberikan oleh pemerintah pusat mencakup lima sektor yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak dapat dipisahkan.

"Dari lima sektor ini, yang paling pontensi di Riau adalah pajak air permukaan, khususnya perusahaan yang beraktivitas di Riau. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkan sebagai contohnya, maka untuk itu kita akan terapkan di Riau," pungkasnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top