Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
PT SJK Tegaskan Sistem Kerja Berbeda: Karyawan Tetap Digaji, Sopir Truk Berstatus Mitra Berbasis Tonase
Kamis 29 Januari 2026, 18:07 WIB

suarahebat.com, SIAK – Menanggapi kembali pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pihak PT Siscanella James Kencana (PT SJK) melalui kuasa hukumnya, Muslim Amir, S.H., S.E.M.M ., memberikan klarifikasi lanjutan guna meluruskan sistem kerja dan pola penghasilan di perusahaan tersebut. Klarifikasi disampaikan melalui siaran pers, Rabu (28/01/2026).

Muslim menjelaskan bahwa di PT SJK terdapat dua sistem hubungan kerja yang berbeda, yakni karyawan tetap dan mitra kerja, yang selama ini kerap disalahartikan dalam pemberitaan.

“Perlu kami luruskan, di PT SJK terdapat sistem kerja yang jelas dan berbeda antara karyawan tetap dan mitra kerja,” tegas Muslim.

Karyawan Tetap Mendapat Gaji dan Jaminan Lengkap
Untuk kategori karyawan tetap, Muslim menyebutkan bahwa perusahaan memberikan hak-hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Karyawan tetap terdiri dari direksi, staf, mekanik, tukang las, dan administrasi. Mereka menerima gaji bulanan, tunjangan, serta didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

*Sopir Truk Berstatus Mitra Kerja, Bukan Karyawan*

Sementara itu, khusus sopir truk pengangkut pulp, Muslim menegaskan bahwa mereka bukan karyawan, melainkan mitra kerja (non-karyawan) dengan sistem penghasilan berbasis hasil kerja.

“Supir truk adalah mitra kerja, bukan karyawan. Hubungan kerja bersifat kemitraan, sehingga sistemnya berbeda dan tidak menggunakan gaji bulanan,” ujarnya.

*Rincian Penghasilan Mitra Sopir Berbasis Tonase*

Muslim merinci bahwa penghasilan mitra sopir diperoleh dari beberapa komponen, antara lain:
Uang kehadiran konsumsi sebesar Rp40.000 per hari atau sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Uang kehadiran kerja sebesar Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Hasil borongan atas kelebihan BBM, sesuai tarif kontrak dan sisa penggunaan BBM.
Hasil borongan tonase, disesuaikan dengan volume dan hasil kerja angkutan.
Hasil langsir per jam, sesuai jam kerja dan pekerjaan tambahan lainnya apabila ada.

“Seluruh penghasilan mitra dihitung berdasarkan hasil kerja, khususnya tonase, bukan sistem gaji bulanan,” jelas Muslim.

*Pembayaran Tunai dan Tidak Menggunakan Slip Gaji*

Terkait sistem pembayaran, Muslim menegaskan bahwa perusahaan menggunakan pembayaran tunai (cash) yang sah dalam hubungan kemitraan.

“Karena sistemnya berbasis tonase dan hasil kerja, maka perusahaan tidak menerbitkan slip gaji sebagaimana karyawan tetap. Mekanisme ini sudah disepakati sejak awal kemitraan,” katanya.

*THR Tidak Melekat pada Hubungan Kemitraan*

Menjawab isu Tunjangan Hari Raya (THR), Muslim kembali menegaskan bahwa ketentuan THR tidak melekat pada hubungan kemitraan, melainkan hubungan kerja karyawan.

“Mitra kerja bukan karyawan, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan memberikan THR. Namun perusahaan tetap memberikan bentuk penghargaan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan narasumber anonim yang tidak jelas.
“Kalau ada yang merasa keberatan, sebutkan siapa orangnya. Jangan membuat tuduhan tanpa identitas dan dasar yang jelas,” tegasnya.

*Isu Lama yang Telah Diperiksa Berbagai Lembaga*

Muslim menambahkan bahwa persoalan ini merupakan isu lama yang kembali diangkat, meski telah melalui berbagai proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
Ia merinci bahwa sebelumnya telah dilakukan:
Upaya mengajak mitra melakukan aksi penahanan kunci kontak kendaraan, yang tidak mendapat dukungan.
Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), yang dinyatakan bukan perkara PHI.
Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Pelaporan pidana ke kepolisian, yang dinyatakan bukan merupakan perkara pidana.

“Semua jalur sudah ditempuh dan hasilnya jelas. Tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Muslim.

*Laporan ke Dewan Pers dan Jalur Hukum*

Di akhir keterangannya, Muslim, S.H., M.H., menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terus mengangkat persoalan ini tanpa memenuhi kaidah jurnalistik.

“Apabila pemberitaan tidak memenuhi unsur jurnalistik, tidak berimbang, dan terus diulang-ulang, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang, termasuk Dewan Pers maupun lembaga hukum terkait,” tegasnya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers, namun meminta agar setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab.**




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top