Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Guna Urai Kemacetan, DPRD Pekanbaru Dukung Penuh dan Dorong Percepatan Flyover Simpang Garuda Sakti   ●   
  • Wako Agung Nugroho: Seluruh THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan, Termasuk dalam Hotel   ●   
  • Pemko Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Kantor dan Toko di STC   ●   
  • Kerap Terima Keluhan Masyarakat, DPRD Minta Pemko Pekanbaru Berani Tindak Tegas Kabel Tak Berizin   ●   
  • Sah! APBD Pekanbaru 2026 Resmi Tembus Rp3,049 Triliun   ●   
Pemko Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Kantor dan Toko di STC
Rabu 04 Februari 2026, 12:26 WIB

Pekanbaru - Sebanyak 134 rumah toko (ruko) di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC), akan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal ini, seiring berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru.

"Jadi, memang tidak semua bagian (kerjasama) yang berakhir, karena ada sebagian kemarin yang sudah diadendum. Yang tidak diadendum (134 ruko), ini akan berakhir 9 Februari 2026," ungkap Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai memimpin sosialisasi pengelolaan kantor dan toko (kanto) ke pedagang STC, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik, Selasa (3/2/2026) malam.

Dengan berakhirnya BGS 134 ruko di STC, maka Pemko Pekanbaru mengumpulkan para pedagang yang sejauh ini menempati ruko tersebut untuk mensosialisasikan sistem pengelolaan ke depannya.

"Kita sudah sampaikan pola-pola yang ada sesuai regulasi yang berlaku. Tapi dari pedagang, mereka juga punya permintaan-permintaan, aspirasi-aspirasi," terang Ingot.

Aspirasi yang disampaikan para pedagang, selanjutnya akan dibahas oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita akan coba diskusikan nanti sampai bisa mengkerucut dan disepakati. Sepanjang itu sesuai dengan aturan," tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top