Sabtu, 19 September 2026

Breaking News

  • Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai   ●   
  • LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE   ●   
  • Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat   ●   
  • Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan   ●   
  • Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru   ●   
Pemko Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Kantor dan Toko di STC
Rabu 04 Februari 2026, 12:26 WIB

Pekanbaru - Sebanyak 134 rumah toko (ruko) di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC), akan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Hal ini, seiring berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru.

"Jadi, memang tidak semua bagian (kerjasama) yang berakhir, karena ada sebagian kemarin yang sudah diadendum. Yang tidak diadendum (134 ruko), ini akan berakhir 9 Februari 2026," ungkap Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai memimpin sosialisasi pengelolaan kantor dan toko (kanto) ke pedagang STC, bertempat di aula Mal Pelayanan Publik, Selasa (3/2/2026) malam.

Dengan berakhirnya BGS 134 ruko di STC, maka Pemko Pekanbaru mengumpulkan para pedagang yang sejauh ini menempati ruko tersebut untuk mensosialisasikan sistem pengelolaan ke depannya.

"Kita sudah sampaikan pola-pola yang ada sesuai regulasi yang berlaku. Tapi dari pedagang, mereka juga punya permintaan-permintaan, aspirasi-aspirasi," terang Ingot.

Aspirasi yang disampaikan para pedagang, selanjutnya akan dibahas oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita akan coba diskusikan nanti sampai bisa mengkerucut dan disepakati. Sepanjang itu sesuai dengan aturan," tutupnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat

KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September

Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986

Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun

SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan

Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial

Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September

Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot

Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top