Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
Dugaan Maladministrasi di Sengketa Lahan Tol Pekanbaru, Robin Eduar Pimpin Raker Komisi I DPRD Pekanbaru
Selasa 10 Februari 2026, 14:54 WIB

PEKANBARU -- Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama pihak Kecamatan Rumbai Barat dan sejumlah warga yang bersengketa lahan berlangsung tegang. Pembahasan yang sedianya difokuskan pada klarifikasi administrasi tanah justru memunculkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan pembatalan surat keterangan lahan yang berkaitan dengan proyek tol.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri serta anggota komisi lainnya, yakni Firmansyah, Wan Agusti dan Syafri Syarif. Hadir pula perwakilan kecamatan, antara lain mantan pejabat Camat Rumbai Vemi Herliza, Camat Rumbai Barat Fachruddin,  Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Indra Gafur. Dari pihak warga, turut hadir Asni bersama keluarga.

Suasana sempat memanas ketika Kasi Pem Kecamatan Rumbai dinilai bertele-tele dalam menjelaskan kronologi penerbitan dan pembatalan surat administrasi tanah. Ketegangan memuncak hingga pimpinan rapat mengetuk keras meja untuk meminta penjelasan yang lebih lugas dan transparan.

Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang kini telah digunakan untuk proyek tol. Hingga kini, keluarga Asni mengaku belum menerima ganti rugi, meski lahan disebut telah dipakai untuk kepentingan negara. Nilai kompensasi yang mencapai miliaran rupiah masih tertahan karena status lahan dinyatakan dalam sengketa.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti surat pembatalan administrasi tanah yang diterbitkan di lingkungan Kecamatan Rumbai pada 30 Desember 2020. Surat itu membatalkan dokumen sebelumnya atas nama Elsih Rahmayani, anak Asni, dengan alasan terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di atas lahan yang sama.

Ketua Komisi I Robin Eduar menyatakan masih menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembatalan, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebut tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan.

“Jika benar ada pembatalan dokumen tanpa prosedur lengkap, ini berpotensi masuk ranah maladministrasi serius. Pejabat teknis di kecamatan umumnya tidak menetapkan atau membatalkan dokumen secara mandiri tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti prosedur pembatalan yang disebut tidak diajukan melalui permohonan tertulis resmi, melainkan hanya melalui perwakilan secara lisan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai tata kelola administrasi pemerintahan.

Bagi Asni, pembatalan dokumen justru memperkuat klaim pihak lain atas lahan yang disengketakan dan berdampak langsung pada tertahannya ganti rugi. “Tanah sudah dipakai untuk proyek negara, tapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba ada dokumen pembatalan yang memperkuat klaim pihak lain,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pem Kecamatan Rumbai Indra Gafur mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat. Ia menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap mencabut dokumen yang telah dikeluarkan. Menurutnya, pembatalan sebelumnya dilakukan karena adanya tumpang tindih sertifikat di atas objek tanah yang sama dan kekhawatiran memicu persoalan hukum baru.

Ia juga mengakui sejumlah arsip di tingkat kecamatan sempat tidak tercatat dalam register resmi, meski disebut masih tersimpan di kantor. Kondisi itu, katanya, memicu kebingungan administrasi dan memperkeruh sengketa.

“Sebagai pemerintah, ketika ada dua pihak bersengketa atas satu objek tanah, kami khawatir jika dokumen tetap berjalan akan menimbulkan masalah hukum baru. Karena itu, register dibatalkan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa dokumen terkait akan ditinjau ulang secara administratif. Komisi I DPRD Pekanbaru meminta seluruh pihak memperbaiki prosedur dan memastikan proses berjalan sesuai hukum hingga ada kepastian dari pengadilan.

Sengketa ini kini tak lagi sekadar soal batas lahan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada pencairan ganti rugi proyek strategis nasional. DPRD berjanji akan terus mengawal penyelesaiannya agar hak warga dan kepastian hukum dapat terpenuhi.***


Sumber: gilangnews.com

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top