Minggu, 22 Februari 2026

Breaking News

  • "Viral! Debt Collector ngaku  Media mau Tarik Paksa Kendaraan, Warga Desak Kapolda Sulsel Tangkap dan Proses Hukum!"   ●   
  • Kapolres Dumai Bungkam, Dugaan Penguasaan Aset Negara Eks PT DMMP Menguat   ●   
  • Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Logistik Koperasi   ●   
  • Apul Sihombing Tegaskan: Jekson Sihombing Diduga Dijebak dan Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Pemerasan   ●   
  • Mandeknya Eksekusi Lahan Sitaan Negara di Pelintung, Ujian Nyata Ketegasan Aparat dan Komitmen Penegakan Hukum   ●   
Diduga Abaikan Perpres No. 5 Tahun 2025, Sikap Polres Dumai Dipertanyakan dalam Kasus Lahan Sitaan Satgas PKH
Sabtu 21 Februari 2026, 10:44 WIB

Dumai – Polemik penguasaan lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (21/02/26).

PT Riden Jaya Konstruksi yang merupakan bagian dari Kerja Sama Operasi (KSO) Agrinas Palma Nusantara menyatakan memiliki legalitas resmi dan sah dalam menjalankan aktivitas di atas lahan yang telah menjadi objek penertiban negara tersebut. Namun di lapangan, aktivitas perusahaan itu disebut terus mendapat hambatan dari PT Duta Makmur Mas Perkasa (PT DMMP).

Yang menjadi sorotan publik bukan semata konflik korporasi, melainkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan, padahal status lahan tersebut telah jelas masuk dalam skema penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Negara Sudah Menyita, Mengapa Masih Ada Aktivitas?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan kebun PT DMMP tersebut telah resmi menjadi bagian dari objek sitaan Satgas PKH. Artinya, secara hukum, segala bentuk penguasaan maupun aktivitas tanpa dasar yang sah seharusnya tidak lagi diperkenankan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Klaim penguasaan dan dugaan intervensi terhadap pihak yang telah memperoleh legalitas kerja justru terus terjadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah aparat di wilayah Dumai tidak memiliki keberanian untuk menindak?
Ataukah ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran atas kebijakan strategis negara?

Ujian Nyata Penegakan Supremasi Hukum
Perpres No. 5 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah tegas negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara. Ketika implementasinya di tingkat daerah justru tersendat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa pemerintah daerah atau kepolisian setempat, tetapi kredibilitas kebijakan nasional.

Jika benar lahan tersebut telah disita Satgas PKH, maka seharusnya tidak ada lagi ruang abu-abu. Aparat penegak hukum wajib memastikan tidak ada pihak yang bertindak seolah-olah masih memiliki kendali atas objek sitaan negara.

Kesan “tak mampu menindak” yang melekat pada Polres Dumai berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas—sebuah stigma lama yang terus menghantui institusi penegak hukum.

Publik Menunggu Ketegasan
Kasus ini menjadi ujian konkret bagi aparat di Dumai: apakah mereka berdiri tegak di atas konstitusi dan peraturan presiden, atau justru membiarkan tarik-menarik kepentingan terus berlangsung?

Transparansi dan tindakan nyata Polres Dumai sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang. Tanpa itu, pertanyaan publik akan semakin keras: ada apa sebenarnya di balik lambannya penegakan Perpres No. 5 Tahun 2025 terhadap kebun sitaan Satgas PKH di Pelintung - Dumai?

Negara telah berbicara melalui regulasi. Kini saatnya aparat membuktikan bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan kekuatan yang benar-benar ditegakkan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top