Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Apul Sihombing Tegaskan: Jekson Sihombing Diduga Dijebak dan Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Pemerasan
Sabtu 21 Februari 2026, 18:31 WIB

PEKANBARU – Penangkapan Ketua LSM PETIR, Jekson Sihombing, atas dugaan tindak pidana pemerasan miliaran rupiah menuai tanda tanya besar. Fakta persidangan terbaru mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai mengarah pada dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.
Barang Bukti Disita dari Pelapor
Dalam proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini justru disita dari tangan pelapor, yakni seorang pegawai PT Ciliandra Perkasa Grup First Resources (Surya Dumai) berinisial NRH, pada Sabtu (21/02/2026).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat uang tersebut tidak ditemukan dalam penguasaan Jekson Sihombing saat proses penindakan berlangsung.

Kronologi: Aksi Demonstrasi dan Permintaan “Hold Aksi”

Sebelumnya, Jekson bersama tim LSM PETIR telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak tujuh kali di Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Aksi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses dugaan alih fungsi lahan serta dugaan pengemplangan pajak oleh PT Ciliandra Perkasa.

Pasca aksi tersebut, Satgas PKH diketahui menyegel beberapa lahan milik perusahaan yang dilaporkan.
Pada 26 September 2025, NRH selaku legal perusahaan disebut menghubungi Jekson dan mengajak bertemu di Hotel Furaya Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan, NRH meminta agar aksi demonstrasi dihentikan dengan pernyataan:
“Minta tolong lah bg di-hold aksinya.”
Jekson kemudian menjawab, “Maunya bos abang bagaimana?”
NRH disebut menjawab, “Terserah abang lah, intinya aku bisa selesaikan dengan abang lah.”

Fakta Persidangan: Belum Ada Transaksi
Dalam persidangan, NRH mengakui bahwa belum pernah terjadi transaksi penyerahan uang kepada Jekson.

Pengakuan tersebut menyebutkan bahwa komunikasi baru sebatas pembicaraan, bahkan NRH yang meminta agar Jekson menyampaikan permintaannya melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, tim pembela mengungkap adanya kejanggalan saat proses penyidikan di Polda. Tas berisi uang Rp150 juta yang sebelumnya berada di tangan pelapor disebut diarahkan oleh penyidik agar dipegang oleh Jekson untuk kemudian difoto. Foto tersebut yang kemudian dipublikasikan dan dinilai membentuk opini seolah-olah Jekson telah menerima uang hasil pemerasan.

Dugaan Kriminalisasi Aktivis
Pihak Jekson menilai perkara ini sarat dengan upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi besar. Mereka menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Jekson murni bagian dari kontrol sosial dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Fakta persidangan menunjukkan belum ada penyerahan uang. Barang bukti pun bukan dari tangan klien kami. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan jebakan dan kriminalisasi,” ujar pihak pembela.

Seruan Penegakan Hukum yang Transparan

Kuasa hukum dan pendukung Jekson mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Mereka juga meminta perlindungan hukum terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan publik diharapkan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top