PEKANBARU – Penangkapan Ketua LSM PETIR, Jekson Sihombing, atas dugaan tindak pidana pemerasan miliaran rupiah menuai tanda tanya besar. Fakta persidangan terbaru mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai mengarah pada dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.
Barang Bukti Disita dari Pelapor
Dalam proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini justru disita dari tangan pelapor, yakni seorang pegawai PT Ciliandra Perkasa Grup First Resources (Surya Dumai) berinisial NRH, pada Sabtu (21/02/2026).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat uang tersebut tidak ditemukan dalam penguasaan Jekson Sihombing saat proses penindakan berlangsung.
Kronologi: Aksi Demonstrasi dan Permintaan “Hold Aksi”
Sebelumnya, Jekson bersama tim LSM PETIR telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak tujuh kali di Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Aksi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses dugaan alih fungsi lahan serta dugaan pengemplangan pajak oleh PT Ciliandra Perkasa.
Pasca aksi tersebut, Satgas PKH diketahui menyegel beberapa lahan milik perusahaan yang dilaporkan.
Pada 26 September 2025, NRH selaku legal perusahaan disebut menghubungi Jekson dan mengajak bertemu di Hotel Furaya Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan, NRH meminta agar aksi demonstrasi dihentikan dengan pernyataan:
“Minta tolong lah bg di-hold aksinya.”
Jekson kemudian menjawab, “Maunya bos abang bagaimana?”
NRH disebut menjawab, “Terserah abang lah, intinya aku bisa selesaikan dengan abang lah.”
Fakta Persidangan: Belum Ada Transaksi
Dalam persidangan, NRH mengakui bahwa belum pernah terjadi transaksi penyerahan uang kepada Jekson.
Pengakuan tersebut menyebutkan bahwa komunikasi baru sebatas pembicaraan, bahkan NRH yang meminta agar Jekson menyampaikan permintaannya melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, tim pembela mengungkap adanya kejanggalan saat proses penyidikan di Polda. Tas berisi uang Rp150 juta yang sebelumnya berada di tangan pelapor disebut diarahkan oleh penyidik agar dipegang oleh Jekson untuk kemudian difoto. Foto tersebut yang kemudian dipublikasikan dan dinilai membentuk opini seolah-olah Jekson telah menerima uang hasil pemerasan.
Dugaan Kriminalisasi Aktivis
Pihak Jekson menilai perkara ini sarat dengan upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi besar. Mereka menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Jekson murni bagian dari kontrol sosial dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Fakta persidangan menunjukkan belum ada penyerahan uang. Barang bukti pun bukan dari tangan klien kami. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan jebakan dan kriminalisasi,” ujar pihak pembela.
Seruan Penegakan Hukum yang Transparan
Kuasa hukum dan pendukung Jekson mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Mereka juga meminta perlindungan hukum terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan publik diharapkan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


