PEKANBARU,Suarahebat.com – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyoroti prosedur pemeriksaan logistik koperasi di dalam lapas.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas, James Rischi. Pernyataan resmi itu diteruskan kepada sejumlah mitra media melalui Grup WhatsApp Mitra Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Februari 2021.
Dalam keterangannya, pihak Lapas menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah pihak lapas mengabaikan prosedur pengamanan terhadap barang yang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh barang yang masuk ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk logistik koperasi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku.
Pemeriksaan, disebutkan, dilakukan secara bertahap dan berlapis sesuai ketentuan internal pemasyarakatan.
Menurut penjelasan pihak Lapas, pemeriksaan logistik koperasi diawali dengan verifikasi administrasi di pintu utama, seperti pemeriksaan dokumen pengiriman dan asal barang.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan di area koperasi bersama pengurus koperasi di bawah supervisi petugas lapas.
“Mekanisme tersebut bukan merupakan pengecualian atau pengabaian prosedur keamanan, melainkan bagian dari pengaturan operasional untuk efisiensi kerja tanpa mengurangi aspek pengawasan dan pengamanan,” demikian penjelasan pihak Lapas dalam hak jawabnya.
Pihak Lapas juga menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki dan menggunakan perangkat keamanan, termasuk mesin X-Ray dan alat deteksi lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Selain menyampaikan klarifikasi, pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk media. Lapas juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut serta membuka ruang liputan langsung guna memperlihatkan proses pengamanan barang di pintu utama lapas secara transparan.
Hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dinilai merugikan.***Bmc
(Rls/Red*)
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

