Minggu, 22 Februari 2026

Breaking News

  • "Viral! Debt Collector ngaku  Media mau Tarik Paksa Kendaraan, Warga Desak Kapolda Sulsel Tangkap dan Proses Hukum!"   ●   
  • Kapolres Dumai Bungkam, Dugaan Penguasaan Aset Negara Eks PT DMMP Menguat   ●   
  • Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Logistik Koperasi   ●   
  • Apul Sihombing Tegaskan: Jekson Sihombing Diduga Dijebak dan Dikriminalisasi dalam Perkara Dugaan Pemerasan   ●   
  • Mandeknya Eksekusi Lahan Sitaan Negara di Pelintung, Ujian Nyata Ketegasan Aparat dan Komitmen Penegakan Hukum   ●   
S. Hondro Mendesak Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan
Kapolres Dumai Bungkam, Dugaan Penguasaan Aset Negara Eks PT DMMP Menguat
Minggu 22 Februari 2026, 13:26 WIB

DUMAI – Sikap bungkam Kapolres Dumai saat dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan aset dan potensi kerugian keuangan negara pada lahan eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memicu gelombang kritik publik. Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara, S. Hondro, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Dumai dan jajarannya, Minggu (22/02/2026).

Persoalan ini berawal dari penyitaan lahan negara seluas ±1.458,7 hektare oleh Satgas PKH pada 17 Juli 2025 dari eks PT DMMP. Selanjutnya, PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra pengelola KSO berdasarkan surat Nomor 181/APBN/DBK/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditegaskan kembali melalui surat direksi tertanggal 23 Desember 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Mandat Negara Dihadang, Aparat Terlihat Pasif

Upaya PT Riden Jaya Konstruksi untuk memasuki dan mengelola lahan sesuai mandat negara justru berulang kali dihadang oleh petugas keamanan dan oknum yang diduga preman bayaran atas perintah Suryanto Lim. Situasi ini terjadi di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Suryanto Lim diduga tidak mengindahkan surat peringatan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 015/GM3/APN/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 yang memerintahkan penghentian penguasaan tanpa hak serta pemberian akses penuh kepada PT Riden Jaya Konstruksi.

S. Hondro, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), menyatakan bahwa pembiaran situasi ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan bentrokan fisik yang tidak semestinya.

“Perbuatan tersebut diduga kuat telah menghalangi pelaksanaan mandat pemerintah, memanfaatkan hasil produksi secara ilegal, serta melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pihak yang sah. Ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara secara masif,” tegas S. Hondro.

Dugaan Unsur Tindak Pidana Berat
Berdasarkan kajian hukum awal, dugaan pelanggaran yang mengemuka antara lain:
1. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait perluasan makna kerugian negara.
4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika benar terjadi penguasaan dan pemanfaatan hasil produksi atas lahan sitaan negara tanpa hak, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

Desakan Terbuka kepada Presiden
Atas kondisi ini, S. Hondro secara terbuka menyampaikan aduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar:
1. Memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Dumai dan jajaran yang dinilai tidak responsif.
2. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap dugaan mafia perkebunan sawit.
3. Menjamin perlindungan hukum bagi pelaksana mandat negara di lapangan.
4. Mengawasi langsung implementasi program penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.

Menurut S. Hondro, jika negara kalah oleh kekuatan modal dan intimidasi di lapangan, maka wibawa pemerintah dan supremasi hukum dipertaruhkan.

Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini menyangkut kewibawaan negara, integritas aparat, dan potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Diamnya aparat di tengah dugaan penguasaan aset negara hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Persatuan Media Massa Nusantara dan PKMNR menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“Kami meminta Presiden memastikan bahwa mandat negara tidak bisa dihalangi oleh siapa pun. Negara tidak boleh kalah,” tutup S. Hondro.*shi

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top