DUMAI – Sikap bungkam Kapolres Dumai saat dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan aset dan potensi kerugian keuangan negara pada lahan eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memicu gelombang kritik publik. Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara, S. Hondro, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Dumai dan jajarannya, Minggu (22/02/2026).
Persoalan ini berawal dari penyitaan lahan negara seluas ±1.458,7 hektare oleh Satgas PKH pada 17 Juli 2025 dari eks PT DMMP. Selanjutnya, PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra pengelola KSO berdasarkan surat Nomor 181/APBN/DBK/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditegaskan kembali melalui surat direksi tertanggal 23 Desember 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Mandat Negara Dihadang, Aparat Terlihat Pasif
Upaya PT Riden Jaya Konstruksi untuk memasuki dan mengelola lahan sesuai mandat negara justru berulang kali dihadang oleh petugas keamanan dan oknum yang diduga preman bayaran atas perintah Suryanto Lim. Situasi ini terjadi di Jalan Barak Aceh, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Suryanto Lim diduga tidak mengindahkan surat peringatan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 015/GM3/APN/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 yang memerintahkan penghentian penguasaan tanpa hak serta pemberian akses penuh kepada PT Riden Jaya Konstruksi.
S. Hondro, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), menyatakan bahwa pembiaran situasi ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan bentrokan fisik yang tidak semestinya.
“Perbuatan tersebut diduga kuat telah menghalangi pelaksanaan mandat pemerintah, memanfaatkan hasil produksi secara ilegal, serta melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pihak yang sah. Ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara secara masif,” tegas S. Hondro.
Dugaan Unsur Tindak Pidana Berat
Berdasarkan kajian hukum awal, dugaan pelanggaran yang mengemuka antara lain:
1. Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait perluasan makna kerugian negara.
4. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika benar terjadi penguasaan dan pemanfaatan hasil produksi atas lahan sitaan negara tanpa hak, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Desakan Terbuka kepada Presiden
Atas kondisi ini, S. Hondro secara terbuka menyampaikan aduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar:
1. Memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Dumai dan jajaran yang dinilai tidak responsif.
2. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap dugaan mafia perkebunan sawit.
3. Menjamin perlindungan hukum bagi pelaksana mandat negara di lapangan.
4. Mengawasi langsung implementasi program penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.
Menurut S. Hondro, jika negara kalah oleh kekuatan modal dan intimidasi di lapangan, maka wibawa pemerintah dan supremasi hukum dipertaruhkan.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini menyangkut kewibawaan negara, integritas aparat, dan potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Diamnya aparat di tengah dugaan penguasaan aset negara hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Persatuan Media Massa Nusantara dan PKMNR menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
“Kami meminta Presiden memastikan bahwa mandat negara tidak bisa dihalangi oleh siapa pun. Negara tidak boleh kalah,” tutup S. Hondro.*shi
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


