Dumai - Penanganan lahan negara seluas 1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan serius. Lahan yang sebelumnya telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum secara konkret di lapangan, Senin (22/02/2026).
Situasi ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah dan upaya penyelamatan aset negara.
Dugaan Ketidaklengkapan Legalitas
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, hingga saat ini pihak eks PT DMMP disebut tidak pernah dapat menunjukkan dokumen perizinan pokok yang lazim dan wajib dimiliki perusahaan perkebunan, antara lain:
1. Izin Lokasi (Ilok)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Areal Perkebunan dari Kementerian Kehutanan
5. Dokumen legal administratif lainnya yang relevan
Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa aktivitas pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut sebelumnya dapat berlangsung?
Fakta ini memperkuat desakan agar dilakukan audit hukum dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan serta kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam perubahan fungsi kawasan hutan.
Sorotan terhadap Penanganan di Tingkat Daerah
Publik juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Dumai dalam memastikan kepastian hukum atas lahan sitaan negara tersebut. Sebagai lahan yang telah disita oleh negara melalui Satgas PKH, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memanfaatkan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara, S. Hondro, menyatakan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai komitmen negara dalam penyelamatan aset strategis.
Kepercayaan Publik kepada Kepemimpinan Kapolda Riau
Di tengah polemik ini, harapan besar tertuju kepada Kapolda Riau, Herry Heriawan, dan Wakapolda Riau, Hengky Haryadi. Kepemimpinan keduanya dikenal memiliki rekam jejak ketegasan dalam penegakan hukum. Publik meyakini bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas sekaligus momentum pembuktian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu—baik terhadap korporasi, individu, maupun oknum yang diduga terlibat dalam perubahan fungsi kawasan hutan.
PMMN menilai bahwa langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.
2. Penelusuran proses alih fungsi kawasan hutan.
3. Audit terhadap pihak-pihak yang memberi atau memproses rekomendasi.
4. Penegakan hukum terhadap setiap bentuk penguasaan ilegal atas lahan sitaan negara.
5. Tegas, Berkeadilan, dan Tanpa Intervensi
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi lahan, tetapi menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga aset publik. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai tanpa kejelasan hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kehutanan dan perkebunan.
PMMN menyatakan keyakinan penuh bahwa Kapolda dan Wakapolda Riau akan mengambil langkah strategis, profesional, dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.
Penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan tanpa intervensi adalah harapan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata yang berpihak pada hukum dan kepentingan negara.***
Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat
Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM
LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar
Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya
Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar
Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?
Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata
Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus
Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

