suarahebat.com, Dumai - Penanganan lahan negara seluas 1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan serius. Lahan yang sebelumnya telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum secara konkret di lapangan, Senin (22/02/2026).
Situasi ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah dan upaya penyelamatan aset negara.
Dugaan Ketidaklengkapan Legalitas
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, hingga saat ini pihak eks PT DMMP disebut tidak pernah dapat menunjukkan dokumen perizinan pokok yang lazim dan wajib dimiliki perusahaan perkebunan, antara lain:
1. Izin Lokasi (Ilok)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Areal Perkebunan dari Kementerian Kehutanan
5. Dokumen legal administratif lainnya yang relevan
Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa aktivitas pengelolaan dan penguasaan lahan tersebut sebelumnya dapat berlangsung?
Fakta ini memperkuat desakan agar dilakukan audit hukum dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan serta kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam perubahan fungsi kawasan hutan.
Sorotan terhadap Penanganan di Tingkat Daerah
Publik juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Dumai dalam memastikan kepastian hukum atas lahan sitaan negara tersebut. Sebagai lahan yang telah disita oleh negara melalui Satgas PKH, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk menguasai atau memanfaatkan aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara, S. Hondro, menyatakan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai komitmen negara dalam penyelamatan aset strategis.
Kepercayaan Publik kepada Kepemimpinan Kapolda Riau
Di tengah polemik ini, harapan besar tertuju kepada Kapolda Riau, Herry Heriawan, dan Wakapolda Riau, Hengky Haryadi. Kepemimpinan keduanya dikenal memiliki rekam jejak ketegasan dalam penegakan hukum. Publik meyakini bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas sekaligus momentum pembuktian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu—baik terhadap korporasi, individu, maupun oknum yang diduga terlibat dalam perubahan fungsi kawasan hutan.
PMMN menilai bahwa langkah yang perlu segera dilakukan antara lain:
1. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.
2. Penelusuran proses alih fungsi kawasan hutan.
3. Audit terhadap pihak-pihak yang memberi atau memproses rekomendasi.
4. Penegakan hukum terhadap setiap bentuk penguasaan ilegal atas lahan sitaan negara.
5. Tegas, Berkeadilan, dan Tanpa Intervensi
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi lahan, tetapi menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga aset publik. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai tanpa kejelasan hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kehutanan dan perkebunan.
PMMN menyatakan keyakinan penuh bahwa Kapolda dan Wakapolda Riau akan mengambil langkah strategis, profesional, dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.
Penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan tanpa intervensi adalah harapan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui tindakan nyata yang berpihak pada hukum dan kepentingan negara.***
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Lambannya Penanganan Lahan Negara Eks PT DMMP di Dumai, Publik Percaya Kepemimpinan Kapolda Riau Herimen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Teguhkan Iman dan Bangun Harapan, Warga Binaan Lapas Ikuti Ibadah Gereja dengan Penuh Sukacita
20 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme!
Razia Blok Hunian, Lapas Narkotika Rumbai Tingkatkan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban
.jpg)
.jpg)