Selasa, 24 Februari 2026

Breaking News

  • YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP   ●   
  • Berbagi di Bulan Suci, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan   ●   
  • Titip Takjil, Titip Kasih: Program Ramadan Lapas Pekanbaru Disambut Antusias Keluarga Warga Binaan   ●   
  • Mandeknya Eksekusi Lahan Pelintung-Dumai: Aparat Tak Berdaya atau Sengaja Dibiarkan?   ●   
  • Ucapan Milad ke-54 Kapolda Riau: Dari Keluarga Besar Suara Hebat Indonesia Grub (SHI grub) untuk Sosok Pengayom Bumi Lancang Kuning   ●   
Mandeknya Eksekusi Lahan Pelintung-Dumai: Aparat Tak Berdaya atau Sengaja Dibiarkan?
Selasa 24 Februari 2026, 07:54 WIB

DUMAI – Mandeknya eksekusi lahan sitaan negara seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini telah menjelma menjadi ujian terbuka terhadap nyali aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum, Senin (23/02/26).

Lahan tersebut telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Statusnya jelas: objek sitaan negara. Namun hingga kini, eksekusi di lapangan tak kunjung terealisasi. Kesepakatan demi kesepakatan dibuat, rapat demi rapat digelar, tetapi implementasi nihil.

Publik pun bertanya: apakah negara benar-benar hadir, atau hanya kuat di atas kertas?, Negara Sudah Menyita, Mengapa Masih Dikuasai?

Secara hukum, ketika suatu lahan telah masuk dalam skema penertiban berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, maka tidak ada lagi ruang abu-abu.

Tidak boleh ada lagi pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kendali atas objek sitaan tersebut. Namun fakta di Pelintung menunjukkan hal yang berbeda.

Aktivitas dan klaim penguasaan oleh pihak eks PT DMMP disebut masih terjadi. Bahkan pihak yang ditunjuk sebagai mitra pengelola resmi negara dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dikabarkan berulang kali menghadapi hambatan di lapangan.

Jika benar demikian, maka pertanyaannya menjadi sangat serius:
- Mengapa aparat tidak segera memastikan objek sitaan negara benar-benar steril?
- Siapa yang sebenarnya dilindungi?
Atau jangan-jangan ada tarik-menarik kepentingan yang membuat hukum kehilangan taringnya?

Polres Dumai Disorot, Bungkam di Tengah Polemik

Sorotan tajam mengarah ke jajaran Polres Dumai yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam memastikan kepastian hukum atas lahan sitaan tersebut. Ketika dikonfirmasi, sikap yang muncul justru dinilai publik sebagai pasif dan minim transparansi.

Dalam negara hukum, diamnya aparat di tengah dugaan penguasaan aset negara bukanlah sikap netral. Diam dapat dimaknai sebagai pembiaran. Lebih jauh, pembiaran terhadap penguasaan aset sitaan negara berpotensi mencederai prinsip keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara, UU BUMN, hingga rezim pemberantasan korupsi dan TPPU apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Apakah semua ini akan benar-benar didalami? Atau kembali menguap tanpa kejelasan?

Ujian Nyata bagi Kepemimpinan Prabowo Subianto

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan perang terhadap mafia tanah dan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Pernyataan tentang potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah bukan retorika kosong.
Kasus di Dumai kini menjadi ujian konkret: apakah komitmen pusat benar-benar menjalar hingga ke daerah?

Jika lahan yang telah disita negara saja masih dapat dipersoalkan penguasaannya, maka wibawa kebijakan nasional dipertaruhkan. Jangan sampai program penertiban kawasan hutan berhenti pada konferensi pers dan seremoni simbolik.

Kepercayaan Publik Tertuju ke Polda Riau
Di tengah kebuntuan ini, harapan publik mengarah kepada Kapolda Riau, Herry Heriawan, dan jajarannya untuk mengambil alih pengawasan dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
Penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur: apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan tekanan lapangan?

Publik menuntut:
1. Audit menyeluruh legalitas dan riwayat perizinan lahan eks PT DMMP.
2. Penegasan status objek sitaan secara terbuka dan transparan.
3. Sterilisasi lapangan dari segala bentuk penguasaan tanpa dasar hukum.
4. Evaluasi terhadap aparat yang dinilai tidak responsif terhadap kebijakan strategis negara.

Negara Tidak Boleh Kalah
Ini bukan sekadar konflik korporasi. Ini menyangkut:
1. Kredibilitas negara.
2. Integritas aparat penegak hukum.
3. Potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Jika keputusan penyitaan dapat diabaikan, maka preseden buruk tercipta: bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Mandeknya eksekusi lahan sitaan di Pelintung adalah alarm keras. Hukum tidak boleh berhenti di dokumen dan rapat koordinasi. Ia harus hadir nyata di lapangan.

Masyarakat Provinsi Riau Khususnya Kota Dumai menunggu. Apakah hukum benar-benar ditegakkan? Ataukah kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas?, Waktu yang akan menjawab dan sejarah yang akan mencatat.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top