PEKANBARU – Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan laporan pengaduan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, (Rabu,25/02/2026).
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/SKW/Dumas/II/2026 yang disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Investigasi YSAR, Windu Tampubolon. Dalam laporan itu disebutkan adanya kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan yang berlokasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, serta wilayah Medang Kampai, Pelintung, Kota Dumai.
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring lapangan yang dilakukan YSAR, aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak mengantongi perizinan dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun izin yang diduga tidak dimiliki antara lain:
1. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
2. Izin Lokasi (ILOK)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
YSAR juga meminta Kejati Riau untuk menyelidiki keberadaan dan aktivitas PT DMMP yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Organisasi ini menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tata kelola perkebunan di Indonesia.
“Kami meminta Kejati Riau segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika menyangkut kawasan hutan yang merupakan aset negara dan penyangga lingkungan hidup,” tegas Windu Tampubolon.
YSAR menegaskan bahwa praktik perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi administrasi dan penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, memperparah kerusakan hutan, dan memicu konflik agraria di masyarakat.
Melalui laporan pengaduan ini, YSAR berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta kepastian hukum bagi semua pihak.***
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Hakim PN Pekanbaru Turun ke Lokasi, Kuasa Hukum Firdinan: Dasar Kepemilikan Klien Kami Sudah Ada Sejak 1986
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
SKT Firdinan Terbit 1985 VS SHM 2017, Kejanggalan Data Pertanahan Dipertanyakan — Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diminta Turun Tangan
Syahrul Aidi Dorong Penguatan Profesi Jurnalis di Tengah Ledakan AI dan Media Sosial
Waspada! Nama Pejabat Kejati Riau Dicatut untuk Penipuan, Zikrullah Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 16 Sampai 18 September
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Zulhelmi Arifin Jadi Sekda Pekanbaru, Rekam Jejak dan Sejumlah Dugaan Kasus Kembali Disorot
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
LESBUGA MENGGELAR AUDENSI DENGAN PEMERINTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TERKAIT KEGIATAN FESTIVAL TARI RATOH JAROE
Surat Tahun 1986 Diabaikan, S. Hondro : Pertanyakan Proses Verifikasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat
Karhutla di Salo Kampar Berhasil Dikendalikan, TNI Kerahkan Pasukan Gabungan
Pelapor dan Tersangka Berdamai, Mirwansyah Apresiasi Penyidik Polresta Pekanbaru


