Sabtu, 20 Juni 2026

Breaking News

  • Permudah Aturan PPh Final 0,5% UMKM, Kanwil DJP Riau Siap Gandeng P3KPI dan IKTS Pekanbaru   ●   
  • Tiga Bikers Kepri Lolos ke Nasional Safety Riding Honda 2026, Siap Wakili Daerah pada Agustus   ●   
  • Polda Riau Distribusikan 2.312 Paket Bansos, Bedah Rumah dan Air Bersih, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat   ●   
  • Gagal Lolos SPMB, Kisah Pilu Keluarga Buruh Angkut di Pekanbaru Harapkan Perhatian Pemerintah   ●   
  • Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam   ●   
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Rabu 25 Februari 2026, 00:34 WIB

PEKANBARU – Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan laporan pengaduan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, (Rabu,25/02/2026).

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/SKW/Dumas/II/2026 yang disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Investigasi YSAR, Windu Tampubolon. Dalam laporan itu disebutkan adanya kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan yang berlokasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, serta wilayah Medang Kampai, Pelintung, Kota Dumai.

Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring lapangan yang dilakukan YSAR, aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak mengantongi perizinan dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Adapun izin yang diduga tidak dimiliki antara lain:
1. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
2. Izin Lokasi (ILOK)
3. Hak Guna Usaha (HGU)

YSAR juga meminta Kejati Riau untuk menyelidiki keberadaan dan aktivitas PT DMMP yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Organisasi ini menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tata kelola perkebunan di Indonesia.

“Kami meminta Kejati Riau segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika menyangkut kawasan hutan yang merupakan aset negara dan penyangga lingkungan hidup,” tegas Windu Tampubolon.

YSAR menegaskan bahwa praktik perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi administrasi dan penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, memperparah kerusakan hutan, dan memicu konflik agraria di masyarakat.

Melalui laporan pengaduan ini, YSAR berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta kepastian hukum bagi semua pihak.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Diduga Sebarkan Narasi Bernuansa Negatif di Grup WhatsApp, Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru Berinisial 'RE' Dikecam

Ketua Umum PMMN Sesalkan Pernyataan Ginda Burnama, Ingatkan Pentingnya Menghormati Kebebasan Berpendapat

Diduga Gagal Paham Fungsi Pers dan Kontrol Sosial, Oknum Lapangan Proyek Polbeng Dinilai Keliru Memahami Tugas Jurnalis dan LSM

LSM INPEST Bongkar Dugaan Kejanggalan Material Fondasi Proyek Politeknik Negeri Bengkalis Rp 40 Miliar

Dugaan Pembunuhan Keji di Rumbai, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Seberat-Beratnya

Tak Kunjung Ditindak Meski Disorot, Dugaan Gudang CPO di Mandau Memantik Pertanyaan Besar

Prabowo Perintahkan Berantas Barang Ilegal, Mengapa Dugaan Penyelundupan di Bengkalis Masih Marak?

Diduga Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Mandau, Polda Riau Diminta Jangan Tutup Mata

Alih-Alih Bahas Dugaan Korupsi, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Ungkit Masa Lalu di Persidangan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top