DUMAI — Upaya negara menertibkan dan mengambil alih lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, kembali dihadang di lapangan. Ironisnya, penghadangan itu terjadi setelah lahan resmi disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah ditetapkan skema pengelolaan sah melalui Kerja Sama Operasi (KSO).
Ratusan orang yang diduga preman bayaran dilaporkan berjaga di pintu masuk kebun, menutup akses dengan dua unit truk dan satu excavator. Mereka menghadang tim pengelola KSO yang hendak memasuki area berdasarkan mandat resmi negara.
Negara Sudah Menyita, Mengapa Masih Dihadang?
Penyitaan lahan dilakukan pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selanjutnya, Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra pengelola KSO melalui surat resmi tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditegaskan kembali pada 23 Desember 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Akses pengelolaan justru dihalangi oleh kelompok yang disebut-sebut bertindak atas kepentingan pihak lama, termasuk nama Suryanto Lim yang diduga tidak mengindahkan surat peringatan penghentian penguasaan tanpa hak.
“Ini bukan lagi sengketa biasa. Jika mandat negara dihalangi, maka yang dilawan bukan perusahaan, melainkan negara,” tegas S. Hondro, Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara.
Dugaan Penguasaan Ilegal Puluhan Tahun
Informasi yang berkembang menyebutkan, lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa kelengkapan izin pokok seperti:
1. Izin Lokasi (ILOK)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan
Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dapat dibuktikan secara sah, maka penguasaan dan pemanfaatan hasil produksi selama ini patut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Rujukan hukum yang mengemuka antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Jika terjadi pemanfaatan hasil produksi atas lahan sitaan tanpa hak, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bukan sekadar asumsi, melainkan dugaan yang harus diuji secara hukum.
Sorotan terhadap Aparat di Dumai
Publik mempertanyakan lambannya respons aparat di wilayah hukum Polres Dumai. Padahal, objek lahan telah jelas masuk dalam skema penertiban negara. Kesan pembiaran justru menimbulkan persepsi bahwa hukum masih tumpul ke atas.
Situasi ini menjadi ujian integritas bagi jajaran kepolisian daerah. Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan Herry Heryawan sebagai Kapolda Riau untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap mafia perkebunan sawit.
Aduan Terbuka kepada Presiden
Atas polemik ini, desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar:
1. Mengevaluasi kinerja aparat daerah yang dinilai tidak responsif.
2. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
3. Menjamin perlindungan terhadap pelaksana mandat negara di lapangan.
4. Mengawasi langsung implementasi penertiban kawasan hutan.
5. Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tanah dan penyelamatan aset negara akan diuji dari ketegasan di kasus ini.
Laporan ke Kejati Riau
Sementara itu, Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan aktivitas sawit ilegal di kawasan hutan di wilayah Dumai dan Bengkalis. Laporan tersebut meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin serta penggunaan alat berat di kawasan hutan.
YSAR menegaskan, praktik perkebunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan memicu konflik agraria.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus lahan eks PT DMMP bukan sekadar konflik agraria. Ini adalah ujian supremasi hukum. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai dan dijaga dengan intimidasi, maka wibawa regulasi dipertaruhkan.
Negara telah berbicara melalui regulasi. Kini publik menunggu tindakan nyata. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika penyitaan telah ditetapkan, maka eksekusi harus ditegakkan. Tanpa pandang bulu, Tanpa kompromi !***
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Wako Agung Nugroho Serap Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Bukit Raya
Viral..!! Supir Pickup Berkendara Dalam Keadaan Sakit, Anggota Ditlantas Polda Riau Berikan Pertolongan Menuju Rumah Sakit
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025