Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI   ●   
  • IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar   ●   
  • TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Negeri   ●   
  • Ratusan Pedagang STC Kepung DPRD Pekanbaru, Tuntut Kepastian Hukum: Jangan Biarkan Nasib UMKM Digantung Tanpa Solusi   ●   
  • Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru   ●   
Mandat Negara Dihadang di Pelintung, Ujian Nyata Penegakan Hukum di Kota Dumai
Rabu 25 Februari 2026, 08:32 WIB

DUMAI — Upaya negara menertibkan dan mengambil alih lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, kembali dihadang di lapangan. Ironisnya, penghadangan itu terjadi setelah lahan resmi disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah ditetapkan skema pengelolaan sah melalui Kerja Sama Operasi (KSO).

Ratusan orang yang diduga preman bayaran dilaporkan berjaga di pintu masuk kebun, menutup akses dengan dua unit truk dan satu excavator. Mereka menghadang tim pengelola KSO yang hendak memasuki area berdasarkan mandat resmi negara.

Negara Sudah Menyita, Mengapa Masih Dihadang?
Penyitaan lahan dilakukan pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selanjutnya, Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra pengelola KSO melalui surat resmi tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditegaskan kembali pada 23 Desember 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Akses pengelolaan justru dihalangi oleh kelompok yang disebut-sebut bertindak atas kepentingan pihak lama, termasuk nama Suryanto Lim yang diduga tidak mengindahkan surat peringatan penghentian penguasaan tanpa hak.

“Ini bukan lagi sengketa biasa. Jika mandat negara dihalangi, maka yang dilawan bukan perusahaan, melainkan negara,” tegas S. Hondro, Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara.

Dugaan Penguasaan Ilegal Puluhan Tahun
Informasi yang berkembang menyebutkan, lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa kelengkapan izin pokok seperti:
1. Izin Lokasi (ILOK)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dapat dibuktikan secara sah, maka penguasaan dan pemanfaatan hasil produksi selama ini patut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.

Rujukan hukum yang mengemuka antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Jika terjadi pemanfaatan hasil produksi atas lahan sitaan tanpa hak, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bukan sekadar asumsi, melainkan dugaan yang harus diuji secara hukum.

Sorotan terhadap Aparat di Dumai

Publik mempertanyakan lambannya respons aparat di wilayah hukum Polres Dumai. Padahal, objek lahan telah jelas masuk dalam skema penertiban negara. Kesan pembiaran justru menimbulkan persepsi bahwa hukum masih tumpul ke atas.

Situasi ini menjadi ujian integritas bagi jajaran kepolisian daerah. Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan Herry Heryawan sebagai Kapolda Riau untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap mafia perkebunan sawit.

Aduan Terbuka kepada Presiden
Atas polemik ini, desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar:
1. Mengevaluasi kinerja aparat daerah yang dinilai tidak responsif.
2. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
3. Menjamin perlindungan terhadap pelaksana mandat negara di lapangan.
4. Mengawasi langsung implementasi penertiban kawasan hutan.
5. Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tanah dan penyelamatan aset negara akan diuji dari ketegasan di kasus ini.

Laporan ke Kejati Riau
Sementara itu, Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan aktivitas sawit ilegal di kawasan hutan di wilayah Dumai dan Bengkalis. Laporan tersebut meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin serta penggunaan alat berat di kawasan hutan.

YSAR menegaskan, praktik perkebunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan memicu konflik agraria.

Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus lahan eks PT DMMP bukan sekadar konflik agraria. Ini adalah ujian supremasi hukum. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai dan dijaga dengan intimidasi, maka wibawa regulasi dipertaruhkan.

Negara telah berbicara melalui regulasi. Kini publik menunggu tindakan nyata. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika penyitaan telah ditetapkan, maka eksekusi harus ditegakkan. Tanpa pandang bulu, Tanpa kompromi !***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DJKA Medan, Sorotan Mengarah pada Dugaan Fee Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

DPP GRIB Jaya Tegaskan Pemecatan Imelda Samsi, Dinilai Lakukan Tindakan yang Mengganggu Stabilitas Organisasi

Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112

Aktifkan Kembali Siskamling, Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Dugaan Penipuan Seret Nama Anggota DPRD Pekanbaru, GRIB Jaya Desak Hanura Bersihkan Citra Partai

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, 6 Pelaku Begal dan Penipuan Online Berhasil Diamankan

DPD GRIB Jaya Riau Pertegas Disiplin Organisasi, Martin Purba Sebut Pengurus yang Dipecat Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan DPP

Rencana Pembagian Ponsel untuk RT/RW Harus Dikaji Matang, Jangan Sampai Jadi Beban Anggaran Tanpa Dampak Nyata

GRIB Jaya Pekanbaru Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosper DPRD T.A 2024–2025

DPD GRIB Jaya Riau Resmi Berhentikan 3 Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top