Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Mandat Negara Dihadang di Pelintung, Ujian Nyata Penegakan Hukum di Kota Dumai
Rabu 25 Februari 2026, 08:32 WIB

DUMAI — Upaya negara menertibkan dan mengambil alih lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, kembali dihadang di lapangan. Ironisnya, penghadangan itu terjadi setelah lahan resmi disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah ditetapkan skema pengelolaan sah melalui Kerja Sama Operasi (KSO).

Ratusan orang yang diduga preman bayaran dilaporkan berjaga di pintu masuk kebun, menutup akses dengan dua unit truk dan satu excavator. Mereka menghadang tim pengelola KSO yang hendak memasuki area berdasarkan mandat resmi negara.

Negara Sudah Menyita, Mengapa Masih Dihadang?
Penyitaan lahan dilakukan pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selanjutnya, Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra pengelola KSO melalui surat resmi tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditegaskan kembali pada 23 Desember 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Akses pengelolaan justru dihalangi oleh kelompok yang disebut-sebut bertindak atas kepentingan pihak lama, termasuk nama Suryanto Lim yang diduga tidak mengindahkan surat peringatan penghentian penguasaan tanpa hak.

“Ini bukan lagi sengketa biasa. Jika mandat negara dihalangi, maka yang dilawan bukan perusahaan, melainkan negara,” tegas S. Hondro, Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara.

Dugaan Penguasaan Ilegal Puluhan Tahun
Informasi yang berkembang menyebutkan, lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa kelengkapan izin pokok seperti:
1. Izin Lokasi (ILOK)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dapat dibuktikan secara sah, maka penguasaan dan pemanfaatan hasil produksi selama ini patut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.

Rujukan hukum yang mengemuka antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Jika terjadi pemanfaatan hasil produksi atas lahan sitaan tanpa hak, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bukan sekadar asumsi, melainkan dugaan yang harus diuji secara hukum.

Sorotan terhadap Aparat di Dumai

Publik mempertanyakan lambannya respons aparat di wilayah hukum Polres Dumai. Padahal, objek lahan telah jelas masuk dalam skema penertiban negara. Kesan pembiaran justru menimbulkan persepsi bahwa hukum masih tumpul ke atas.

Situasi ini menjadi ujian integritas bagi jajaran kepolisian daerah. Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan Herry Heryawan sebagai Kapolda Riau untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap mafia perkebunan sawit.

Aduan Terbuka kepada Presiden
Atas polemik ini, desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar:
1. Mengevaluasi kinerja aparat daerah yang dinilai tidak responsif.
2. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
3. Menjamin perlindungan terhadap pelaksana mandat negara di lapangan.
4. Mengawasi langsung implementasi penertiban kawasan hutan.
5. Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tanah dan penyelamatan aset negara akan diuji dari ketegasan di kasus ini.

Laporan ke Kejati Riau
Sementara itu, Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan aktivitas sawit ilegal di kawasan hutan di wilayah Dumai dan Bengkalis. Laporan tersebut meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin serta penggunaan alat berat di kawasan hutan.

YSAR menegaskan, praktik perkebunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan memicu konflik agraria.

Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus lahan eks PT DMMP bukan sekadar konflik agraria. Ini adalah ujian supremasi hukum. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai dan dijaga dengan intimidasi, maka wibawa regulasi dipertaruhkan.

Negara telah berbicara melalui regulasi. Kini publik menunggu tindakan nyata. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika penyitaan telah ditetapkan, maka eksekusi harus ditegakkan. Tanpa pandang bulu, Tanpa kompromi !***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top