DUMAI — Upaya negara menertibkan dan mengambil alih lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, kembali dihadang di lapangan. Ironisnya, penghadangan itu terjadi setelah lahan resmi disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan telah ditetapkan skema pengelolaan sah melalui Kerja Sama Operasi (KSO).
Ratusan orang yang diduga preman bayaran dilaporkan berjaga di pintu masuk kebun, menutup akses dengan dua unit truk dan satu excavator. Mereka menghadang tim pengelola KSO yang hendak memasuki area berdasarkan mandat resmi negara.
Negara Sudah Menyita, Mengapa Masih Dihadang?
Penyitaan lahan dilakukan pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selanjutnya, Agrinas Palma Nusantara menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra pengelola KSO melalui surat resmi tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditegaskan kembali pada 23 Desember 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan situasi berbeda. Akses pengelolaan justru dihalangi oleh kelompok yang disebut-sebut bertindak atas kepentingan pihak lama, termasuk nama Suryanto Lim yang diduga tidak mengindahkan surat peringatan penghentian penguasaan tanpa hak.
“Ini bukan lagi sengketa biasa. Jika mandat negara dihalangi, maka yang dilawan bukan perusahaan, melainkan negara,” tegas S. Hondro, Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara.
Dugaan Penguasaan Ilegal Puluhan Tahun
Informasi yang berkembang menyebutkan, lahan tersebut telah lama dikuasai tanpa kelengkapan izin pokok seperti:
1. Izin Lokasi (ILOK)
2. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
3. Hak Guna Usaha (HGU)
4. SK Alih Fungsi Kawasan Hutan
Jika benar dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dapat dibuktikan secara sah, maka penguasaan dan pemanfaatan hasil produksi selama ini patut diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar.
Rujukan hukum yang mengemuka antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Jika terjadi pemanfaatan hasil produksi atas lahan sitaan tanpa hak, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara bukan sekadar asumsi, melainkan dugaan yang harus diuji secara hukum.
Sorotan terhadap Aparat di Dumai
Publik mempertanyakan lambannya respons aparat di wilayah hukum Polres Dumai. Padahal, objek lahan telah jelas masuk dalam skema penertiban negara. Kesan pembiaran justru menimbulkan persepsi bahwa hukum masih tumpul ke atas.
Situasi ini menjadi ujian integritas bagi jajaran kepolisian daerah. Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan Herry Heryawan sebagai Kapolda Riau untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap mafia perkebunan sawit.
Aduan Terbuka kepada Presiden
Atas polemik ini, desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar:
1. Mengevaluasi kinerja aparat daerah yang dinilai tidak responsif.
2. Menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
3. Menjamin perlindungan terhadap pelaksana mandat negara di lapangan.
4. Mengawasi langsung implementasi penertiban kawasan hutan.
5. Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tanah dan penyelamatan aset negara akan diuji dari ketegasan di kasus ini.
Laporan ke Kejati Riau
Sementara itu, Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan aktivitas sawit ilegal di kawasan hutan di wilayah Dumai dan Bengkalis. Laporan tersebut meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin serta penggunaan alat berat di kawasan hutan.
YSAR menegaskan, praktik perkebunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan memicu konflik agraria.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus lahan eks PT DMMP bukan sekadar konflik agraria. Ini adalah ujian supremasi hukum. Jika lahan yang telah disita negara masih dapat dikuasai dan dijaga dengan intimidasi, maka wibawa regulasi dipertaruhkan.
Negara telah berbicara melalui regulasi. Kini publik menunggu tindakan nyata. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika penyitaan telah ditetapkan, maka eksekusi harus ditegakkan. Tanpa pandang bulu, Tanpa kompromi !***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

